Suara.com - Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy meminta KPU taat terhadap Undang-Undang Pemilu. Permintaan itu menanggapi wacana KPU akan mengeluarkan peraturan tentang pelarangan mantan nara pidana kasus korupsi untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif.
"Bukan soal political will. Kalau soal pengaturan siapa berhak atau tidak, caleg itu kan diatur UU. Ikut saja UU," kata lelaki Romy, sapaan akrab dari Romahurmuziy.
Romi mengatakan, sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang membolehkan mantan Napi nyalonkan diri sebagai Caleg. Tapi, Caleg bersangkutan harus memberi tahu publik bahwa ia adalah mantan Napi.
"Di UU sudah diatur kok, dibolehkan tapi harus mengumumkan kalau dia mantan terpidana korupsi," ujar Romi
Romi mengatakan, apabila mantan terpidana korupsi tidak dibolehkan untuk maju sebagai Caleg, harusnya larangan itu diwacanakan pada saat pembahasan UU Pemilu, bukan saat ini, dimana UU telah ditetapkan dan tinggal dijalankan.
Kata dia, kalaupun dilakukan revisi terbatas atas UU Pemilu, khusus untuk pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai Caleg, itu dilakukan, lantas siapa yang dapat menjamin bahwa pembahasan tak akan melebar.
"Harus kita lihat karena satu isu dibuka, hanya untuk terbatas, tidak mungkin. Karena bisa saja melebar pada urusan lain, bisa lari ke presidential threshold, perhitungan metode konversi kursi, jumlah minimal bentuk fraksi," tutur Romy.
"Pada prinsipnya terhadap larangan terpidana korupsi jadi Caleg usulkan saja itu saat pembahasan UU kalau mau direvisi. Pada rinsipnya PPP memiliki persetujuan akan hal itu, tetapi melalui revisi UU. Kalau lewat peraturan turunan, UU tak berbunyi begitu," tambah Romy.
Berita Terkait
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda