Suara.com - Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy meminta KPU taat terhadap Undang-Undang Pemilu. Permintaan itu menanggapi wacana KPU akan mengeluarkan peraturan tentang pelarangan mantan nara pidana kasus korupsi untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif.
"Bukan soal political will. Kalau soal pengaturan siapa berhak atau tidak, caleg itu kan diatur UU. Ikut saja UU," kata lelaki Romy, sapaan akrab dari Romahurmuziy.
Romi mengatakan, sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang membolehkan mantan Napi nyalonkan diri sebagai Caleg. Tapi, Caleg bersangkutan harus memberi tahu publik bahwa ia adalah mantan Napi.
"Di UU sudah diatur kok, dibolehkan tapi harus mengumumkan kalau dia mantan terpidana korupsi," ujar Romi
Romi mengatakan, apabila mantan terpidana korupsi tidak dibolehkan untuk maju sebagai Caleg, harusnya larangan itu diwacanakan pada saat pembahasan UU Pemilu, bukan saat ini, dimana UU telah ditetapkan dan tinggal dijalankan.
Kata dia, kalaupun dilakukan revisi terbatas atas UU Pemilu, khusus untuk pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai Caleg, itu dilakukan, lantas siapa yang dapat menjamin bahwa pembahasan tak akan melebar.
"Harus kita lihat karena satu isu dibuka, hanya untuk terbatas, tidak mungkin. Karena bisa saja melebar pada urusan lain, bisa lari ke presidential threshold, perhitungan metode konversi kursi, jumlah minimal bentuk fraksi," tutur Romy.
"Pada prinsipnya terhadap larangan terpidana korupsi jadi Caleg usulkan saja itu saat pembahasan UU kalau mau direvisi. Pada rinsipnya PPP memiliki persetujuan akan hal itu, tetapi melalui revisi UU. Kalau lewat peraturan turunan, UU tak berbunyi begitu," tambah Romy.
Berita Terkait
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno