Suara.com - Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy meminta KPU taat terhadap Undang-Undang Pemilu. Permintaan itu menanggapi wacana KPU akan mengeluarkan peraturan tentang pelarangan mantan nara pidana kasus korupsi untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif.
"Bukan soal political will. Kalau soal pengaturan siapa berhak atau tidak, caleg itu kan diatur UU. Ikut saja UU," kata lelaki Romy, sapaan akrab dari Romahurmuziy.
Romi mengatakan, sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang membolehkan mantan Napi nyalonkan diri sebagai Caleg. Tapi, Caleg bersangkutan harus memberi tahu publik bahwa ia adalah mantan Napi.
"Di UU sudah diatur kok, dibolehkan tapi harus mengumumkan kalau dia mantan terpidana korupsi," ujar Romi
Romi mengatakan, apabila mantan terpidana korupsi tidak dibolehkan untuk maju sebagai Caleg, harusnya larangan itu diwacanakan pada saat pembahasan UU Pemilu, bukan saat ini, dimana UU telah ditetapkan dan tinggal dijalankan.
Kata dia, kalaupun dilakukan revisi terbatas atas UU Pemilu, khusus untuk pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai Caleg, itu dilakukan, lantas siapa yang dapat menjamin bahwa pembahasan tak akan melebar.
"Harus kita lihat karena satu isu dibuka, hanya untuk terbatas, tidak mungkin. Karena bisa saja melebar pada urusan lain, bisa lari ke presidential threshold, perhitungan metode konversi kursi, jumlah minimal bentuk fraksi," tutur Romy.
"Pada prinsipnya terhadap larangan terpidana korupsi jadi Caleg usulkan saja itu saat pembahasan UU kalau mau direvisi. Pada rinsipnya PPP memiliki persetujuan akan hal itu, tetapi melalui revisi UU. Kalau lewat peraturan turunan, UU tak berbunyi begitu," tambah Romy.
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir