Suara.com - Hari ini Jumat (6/4/2018) sidang terakhir Saracen digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan agenda putusan. Majelis Hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara potong tahanan.
"Dimana mana penahahanan Jasriadi sampai putusan hari ini genap 9 bulan," kata Abdullah Al Katiri Ketua Umum
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/4/2018).
Adapun pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Sedangkan pasal 30 ayat 1 tersebut tidak daiatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yg tidak ada.
"Dari semula kami selaku penasehat Hukum sudah menduga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangan fakta persidangan dan nota pembelaan Penasehat Hukum karena kami tidak diminta untuk menyerahkan flash disk nota yang berisi nota pembelaan kami mengingat jarak antara pembacaan dan putusan hanya 4 hari," ujarnya.
Selain itu, ia menilai Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh pihak terdakwa (a de Charge) maupun dari pihak JPU. Keterangan para ahli dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Jasriadi karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun.
"Jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian yang ditanggung oleh Sri Rahayu," ujarnya.
Ahli digital forensik dari Polri pun juga dengan tegas menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara ilegal oleh terdakwa. Dengan demikian, dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu. Hal ini bertentangan dgn pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yg sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas putusan Majelis Hakim, IKAMI selaku pihak kuasa hukum Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. " Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong," kata Jasriadi.
Berita Terkait
-
Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada
-
'Itu Hoaks!' Pigai Tepis Isu Minta Warga Belanja Rp1 Juta di Koperasi Merah Putih
-
Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Adu Domba Digital Borneo: Sisi Lain Hoaks Hubungan RI-Malaysia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan