Suara.com - Hari ini Jumat (6/4/2018) sidang terakhir Saracen digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan agenda putusan. Majelis Hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara potong tahanan.
"Dimana mana penahahanan Jasriadi sampai putusan hari ini genap 9 bulan," kata Abdullah Al Katiri Ketua Umum
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/4/2018).
Adapun pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Sedangkan pasal 30 ayat 1 tersebut tidak daiatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yg tidak ada.
"Dari semula kami selaku penasehat Hukum sudah menduga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangan fakta persidangan dan nota pembelaan Penasehat Hukum karena kami tidak diminta untuk menyerahkan flash disk nota yang berisi nota pembelaan kami mengingat jarak antara pembacaan dan putusan hanya 4 hari," ujarnya.
Selain itu, ia menilai Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh pihak terdakwa (a de Charge) maupun dari pihak JPU. Keterangan para ahli dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Jasriadi karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun.
"Jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian yang ditanggung oleh Sri Rahayu," ujarnya.
Ahli digital forensik dari Polri pun juga dengan tegas menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara ilegal oleh terdakwa. Dengan demikian, dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu. Hal ini bertentangan dgn pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yg sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas putusan Majelis Hakim, IKAMI selaku pihak kuasa hukum Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. " Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong," kata Jasriadi.
Berita Terkait
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks
-
HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta
-
Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!