Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menemukan dugaan modus baru penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Indonesia. Modus yang dilakukan adalah transhipment atau transaksi di tengah laut dengan kapal-kapal kecil berdomisili lokal yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan Indonesia.
"Jadi, illegal fishing yang sekarang ini terjadi, kapal-kapal kita, kapal-kapal milik Indonesia buatan Indonesia melakukan penangkapan, namun akhirnya diekspor secara ilegal, tidak tercatat, yaitu dengan tranship kepada kapal-kapal yang lewat," kata Susi dalam konferensi pers di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan, jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).
Menurut Susi modus baru tersebut termasuk kejahatan pencurian ikan lintas negara yang terorganisir (transnational organized fisheries crime). Sebab kejahatan ini melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan perdagangan ilegal.
"Jadi mereka mengorganisasikan penjemputan penampungan di tengah laut. Ini saya yakin ada kesatuannya," ujarnya.
Sementara itu, Susi mengatakan modus baru tersebut sedang dijalani oleh kapal ikan buronan Interpol STS-50 yang ditangkap oleh Satgas 115 pada Jumat (7/4/2018) kemarin.
"Lima kapal indonesia itu rencananya akan pindahkan ke satu kapal ikan berukuran besar, 700 ton kurang lebih ukuran kapalnya. Ini info yang saya dapat, asal Kamboja. Di koordinatnya dekat Pulau Laut di Kepulauan Riau. Kita juga dapet infonya dari Interpol. Saya yakin ini ada kaitannya, tidak mungkin tidak ada karena mirip dari ukuran kapalnya," katanya.
Sebelumnya kapal buronan Interpol, STS-50 berhasil ditangkap oleh Satgas 115 di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, Aceh, Jumat (6/4/2018). Kapal tersebut seringkali melakukan pelanggaran seperti illegal fishing dan pemalsuan dokumen.
Kapal ikan STS-50 tersebut sebelumnya pernah tertangkap di Cina dan Tonggo namun berhasil melarikan diri sampai akhirnya tertangkap di Indonesia.
Kapal dengan ukuran bermuatan 700 ton tersebut diketahui menyimpan surat-surat dokumen yang tidak lengkap. Seperti data awak kapal pada dokumen berjumlah 20 orang. Namun setelah diperiksa kapal tersebut mengangkut 30 orang dengan 20 orangnya ialah WNI.
Baca Juga: Pemuda Ini Habiskan Rp20 Juta Demi Jadi Putra Duyung
Hingga saat ini, Satgas 115 masih menunggu kedatang dari investigator Interpol untuk penyelidikan lebih lanjut serta pemberian sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang