Suara.com - Kejahatan perikanan kerap dibarengi dan dijadikan sarana bagi berbagai modus kejahatan antarnegara yang terorganisir, mulai dari penyelundupan narkotika hingga perdagangan manusia. Dalam hal ini, aparat penegak hukum Indonesia telah menggagalkan penyelundupan narkoba melalui empat kapal berbendera asing, yakni KM Sunrise Glory dan MV Min Lian Yu Yuan 61870 berbendera Singapura, serta MV Win Long BH 2998 dan MV Fu Yu BH 2916 berbendera Taiwan.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hal ini terjadi karena kapal-kapal tersebut cukup nekat karena adanya pelabuhan ilegal yang minim aparat, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendaratkan narkoba tanpa pengawasan.
“Pelaku memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang belum terpadu sistem pengawasan untuk mendeteksi narkoba yang dibawa oleh kapal ikan asing,” jelas Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/2).
Menteri Susi menjelaskan, berbagai modus kejahatan dilakukan oleh kapal ikan asing, yakni mengalihkan narkoba di tengah laut dari kapal ikan yang satu kepada kapal ikan lainnya untuk dibawa ke Indonesia. Selain itu, kapal ikan asing juga menggunakan bendera yang tidak sesuai dengan identitas untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Mereka juga memalsukan dokumen perizinan kapal, termasuk SIPI Indonesia dan dokumen kepemilikan kapal dengan nama lebih dari satu,” lanjutnya.
Modus lainnya adalah para pelaku tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki Surat Laik Operasi atau Surat Persetujuan Berlayar dari negara asal mereka berangkat. Tak jarang, para pelaku juga menggunakan ABK Indonesia sebagai salah satu cara untuk mengelabui petugas.
Dari empat kapal asing yang ditangkap, dua di antaranya sudah terbukti membawa narkoba dan dua lainnya masih proses penyelidikan. Jika semua sudah terbukti melanggar dan diputus oleh pengadilan, maka akan ditenggelamkan, dan sebagian lagi digunakan sebagai fasilitas pendidikan. “Kapal itu berbendera dan berkewarganegaraan banyak. Boleh didenda, dihukum kurungan, terakhir ditenggelamkan atau dipakai untuk pendidikan. Kita bawa keliling Indonesia, betapa besarnya penyelundup-penyelundup narkoba dan pencuri ikan itu,” jelasnya.
Pemerintah akan terus melakukan upaya pencegahan terjadinya lagi penyelundupan narkoba melalui kapal ikan asing tersebut, yakni dengan meningkatkan pengawasan kepatuhan operasional kapal ikan, melakukan pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang teregistrasi di negaranya (flag state responsibility) serta meningkatkan koordinasi dan berbagi informasi antar aparat penegak hukum, yakni KKP, Satgas 115, BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai guna meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan.
Selain pengawasan di laut, Menteri Susi juga menaruh harapan besar terhadap beberapa kapal ikan asing yang sudah mendapat putusan pengadilan. Menteri Susi ingin kapal-kapal tersebut dapat menjadi bekal pendidikan untuk masyarakat. "Nanti ada International Day of Combatting IUU Fishing, saya ingin bikin Hari Layar untuk Silver Sea dan Fu Yuan Yu,” lanjutnya.
Kapal Fu Yuan Yu 831 Didenda Rp 100 Juta
Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan hukumkan kepada nahkoda dan kepala kapal mesin kapal Fu Yuan Yu 831. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perikanan dan dikenakan hukuman denda masing-masing Rp100 juta.
Selain itu, setelah melewati proses penyidikan dan penuntutan, proses penanganan perkara yang disidik Stasiun PSDKP Kupang dan dituntut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Majelis Hakim juga memutus agar barang bukti kapal Fu Yuan Yu 831 dirampas negara. “Terkait putusan tersebut, saya menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Fu Yuan Yu 831," ungkap Menteri Susi.
Sebelumnya pada 29 November 2017, KM Fu Yuan Yu 831 (598 GT), kapal milik Best Sea Food Co Ltd, perusahaan yang berdomisili di Tiongkok dan terdaftar sebagai kapal perikanan Timor Leste, tertangkap tangan melakukan operasi penangkapan ikan di WPPNRI 573 pada ZEE perairan Laut Timor (Indonesia) tanggal 29 November 2017 oleh kapal pengawas perikanan Hiu Macan 03. Kapal tersebut tertangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP dan SIPI. Saat ditangkap, ditemukan muatan ikan sebanyak 30 ton.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Resmi! Susi Pudjiastuti Diangkat Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Berapa Gajinya?
-
Sah Jadi Komisaris Bank BJB, Isi Garasi Otomotif Susi Pudjiastuti Cukup Nyentrik
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!