Suara.com - Menyikapi kasus yang menimpa Dokter Terawan Agus Putranto, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI menyampaikan tiga sikapnya melalui Siaran Berita tentang Keputusan MKEK Terhadap Dokter Terawan. Ketiga sikap tersebut adalah;
1. PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. MKEK adalah unsur di dalam IDI yang bersifat otonom berperan dan bertanggangjawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. Keputusan MKEK yang bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB IDI.
2. Tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh awam dengan sebutan Brain Wash telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2011 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 71 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya penialain teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
3. Berdasarkan ART IDI Pasal 8 terkait hak pembelaan anggota IDI, maka PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap Dr.Dr. Terawan Agus Putranto,Sp.Rad (Dr. TAP) pada tanggal 6 April 2018.
Tiga Sikap PB IDI disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Senin, (9/4/2018) di hadapan puluhan wartawan.
Seperti diketahui, polemik mengenai metode Digital Substraction Angiography yang dipraktikkan dr. Terawan tengah menjadi kontroversi di kalangan medis karena dianggap belum terbukti secara ilmiah.
Pada 23 Maret 2018 lalu, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dr. Terawan dari keanggotan IDI karena masalah tersebut.
Baca Juga: SBY Buka Suara soal Metode Cuci Otak Dokter Terawan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan