Suara.com - Menyikapi kasus yang menimpa Dokter Terawan Agus Putranto, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI menyampaikan tiga sikapnya melalui Siaran Berita tentang Keputusan MKEK Terhadap Dokter Terawan. Ketiga sikap tersebut adalah;
1. PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. MKEK adalah unsur di dalam IDI yang bersifat otonom berperan dan bertanggangjawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. Keputusan MKEK yang bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB IDI.
2. Tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh awam dengan sebutan Brain Wash telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2011 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 71 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya penialain teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
3. Berdasarkan ART IDI Pasal 8 terkait hak pembelaan anggota IDI, maka PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap Dr.Dr. Terawan Agus Putranto,Sp.Rad (Dr. TAP) pada tanggal 6 April 2018.
Tiga Sikap PB IDI disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Senin, (9/4/2018) di hadapan puluhan wartawan.
Seperti diketahui, polemik mengenai metode Digital Substraction Angiography yang dipraktikkan dr. Terawan tengah menjadi kontroversi di kalangan medis karena dianggap belum terbukti secara ilmiah.
Pada 23 Maret 2018 lalu, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dr. Terawan dari keanggotan IDI karena masalah tersebut.
Baca Juga: SBY Buka Suara soal Metode Cuci Otak Dokter Terawan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi