Suara.com - Meski telah diberhentikan sementara oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) sebagai anggota IDI, dr. Terawan Agus Putranto yang akrab disapa Dokter Terawan masih bekerja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, seperti biasa.
Hal itu diketahui dari pernyataan rekan sejawat dr. Terawan yang sama-sama bertugas sebagai dokter ahli saraf di RSPAD Gatot Subroto, dr. Hardhi Pranata.
"Ya masih praktik (bekerja)," ungkap dr. Hardhi saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/4/2018).
Meski begitu, lelaki yang menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia itu enggan mengomentari lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa rekan kerjanya.
Sebagai seorang dokter ahli saraf sekaligus dokter yang mengandalkan herbal dalam pekerjaan, dr. Hardhi mengaku selalu menggunakan standar terapi yang telah ditetapkan. "Sebagai dokter tetap harus menggunakan standar terapi yang baku," tambahnya.
Kasus yang menimpa Dokter Terawan berawal ketika MKEK IDI mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebagai anggota PB IDI.
Disinyalir, keputusan tersebut dibuat karena metode pengobatan stroke yang ditawarkan dr. Terawan yaitu Digital Substracion Angiography (DSA) atau Terapi 'Cuci Otak' dianggap belum terbukti secara ilmiah.
Dokter Terawan sendiri merupakan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Suara.com telah mencoba menghubungi Dokter Terawan namun hingga berita ini diturunkan, ia masih belum memberikan respons.
Baca Juga: Di Luar Predikat Negatif, Ahmad Dhani Tetap Musisi Jenius
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?
-
Waspada! 7 Jenis Tikus di Sekitar Rumah Ini Bisa Jadi Penyebab Hantavirus di Indonesia
-
4 Penyebab Hantavirus dan Gejala Awalnya, Ramai Dibahas usai Kasus MV Hondius