Suara.com - Aktivis HAM Ratna Sarumpaet mengajukan somasi yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas tindakan penderekan mobilnya di Taman Honda Tebet, (3/4/2018) lalu. Ratna menganggap petugas dishub yang bertugas pada saat itu melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas.
Pada jumpa pers yang diadakan di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018) Ratna Sarumpaet menganggap dilihat dari posisi apapun Dishub tetap bersalah. Pasalnya ia tidak terima dengan prosedur yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penderekan.
"Saya markir, kek, atau saya haya berhenti, kek, tetep aja dia punya kewajiban menegur saya mereka lihat saya saya ada disini. Harusnya kan ditegur. Ini saya klakson saya panggil panggil gak diapa-apain loh," kata Ratna Sarumpaet kepada pers.
Pelanggaran lain pun disampaikan oleh kuasa hukum Samuel Lengkey yang mendampingi Ratna Sarumpaet saat jumpa pers. Ia mempersoalkan kewenangan petugas yang berhak melakukan tindakan derek mobil sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
"Tidak semua dinas perhubungan bawa mobil derek karena dia bawa nama dishub itu bisa bawa mobil derek. Dia harus tanya dulu. Masyarakat harus tanya, kamu dari dinas perhubungan, dari seksi apa? Kan kalau begitu jelas. Yang boleh melaksanakan tugas itu adalah seksi penegakkan hukum," katanya.
Samuel pun menambahkan jika posisi mobil Ratna Sarumpaet bukan sedang parkir, melainkan berhenti. Ia mengatakan kliennya tidak berhak diderek karena posisi mobil sesuai dengan pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bongkar Nama Staf Anies yang Dia Hubungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!