Suara.com - Aktivis HAM Ratna Sarumpaet mengajukan somasi yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas tindakan penderekan mobilnya di Taman Honda Tebet, (3/4/2018) lalu. Ratna menganggap petugas dishub yang bertugas pada saat itu melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas.
Pada jumpa pers yang diadakan di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018) Ratna Sarumpaet menganggap dilihat dari posisi apapun Dishub tetap bersalah. Pasalnya ia tidak terima dengan prosedur yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penderekan.
"Saya markir, kek, atau saya haya berhenti, kek, tetep aja dia punya kewajiban menegur saya mereka lihat saya saya ada disini. Harusnya kan ditegur. Ini saya klakson saya panggil panggil gak diapa-apain loh," kata Ratna Sarumpaet kepada pers.
Pelanggaran lain pun disampaikan oleh kuasa hukum Samuel Lengkey yang mendampingi Ratna Sarumpaet saat jumpa pers. Ia mempersoalkan kewenangan petugas yang berhak melakukan tindakan derek mobil sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
"Tidak semua dinas perhubungan bawa mobil derek karena dia bawa nama dishub itu bisa bawa mobil derek. Dia harus tanya dulu. Masyarakat harus tanya, kamu dari dinas perhubungan, dari seksi apa? Kan kalau begitu jelas. Yang boleh melaksanakan tugas itu adalah seksi penegakkan hukum," katanya.
Samuel pun menambahkan jika posisi mobil Ratna Sarumpaet bukan sedang parkir, melainkan berhenti. Ia mengatakan kliennya tidak berhak diderek karena posisi mobil sesuai dengan pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bongkar Nama Staf Anies yang Dia Hubungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG