Suara.com - Aktivis HAM Ratna Sarumpaet mengajukan somasi yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas tindakan penderekan mobilnya di Taman Honda Tebet, (3/4/2018) lalu. Ratna menganggap petugas dishub yang bertugas pada saat itu melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas.
Pada jumpa pers yang diadakan di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018) Ratna Sarumpaet menganggap dilihat dari posisi apapun Dishub tetap bersalah. Pasalnya ia tidak terima dengan prosedur yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penderekan.
"Saya markir, kek, atau saya haya berhenti, kek, tetep aja dia punya kewajiban menegur saya mereka lihat saya saya ada disini. Harusnya kan ditegur. Ini saya klakson saya panggil panggil gak diapa-apain loh," kata Ratna Sarumpaet kepada pers.
Pelanggaran lain pun disampaikan oleh kuasa hukum Samuel Lengkey yang mendampingi Ratna Sarumpaet saat jumpa pers. Ia mempersoalkan kewenangan petugas yang berhak melakukan tindakan derek mobil sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
"Tidak semua dinas perhubungan bawa mobil derek karena dia bawa nama dishub itu bisa bawa mobil derek. Dia harus tanya dulu. Masyarakat harus tanya, kamu dari dinas perhubungan, dari seksi apa? Kan kalau begitu jelas. Yang boleh melaksanakan tugas itu adalah seksi penegakkan hukum," katanya.
Samuel pun menambahkan jika posisi mobil Ratna Sarumpaet bukan sedang parkir, melainkan berhenti. Ia mengatakan kliennya tidak berhak diderek karena posisi mobil sesuai dengan pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bongkar Nama Staf Anies yang Dia Hubungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim