Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya menemukan maladministrasi berdasarkan laporan Forum Peduli Pulau Pari terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu S mengatakan, temuan tersebut didapati usai Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, pihak terkait yaitu Kementerian ATR/Badan Pertahanan Nasional, Pemprov DKI, investigasi lapangan serta meminta keterangan ahli dan menelaah dokumen pelaporanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam LAHP, ada temuan maladministrasi. Ini bagian upaya supaya warga Kepulauan Seribu mendapatkan pelayanan publik," ujar Dominikus dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Dominikus menuturkan, dalam temuannya Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Bahwa dalam penerbitan hak atas tanah tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4, pasal 26 ayat 1, 2, 3, PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," kata dia.
Kata Dominikus, Kepala kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, telah menerbitkan 62 SHM di Pulau Pari yang menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari.
Hal tersebut kata Dominikus merupakan perbuatan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena bertentangan dengan ketentuan pasal 6,7, dan pasal 13 ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Selain itu, Dominikus menuturkan Ombudsman juga menemukan maladminstrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan 14 SHGB di Pulau Pari, yang bertentangan dengan beberapa pasal yang dilakukan Kepala kantor Pertanahan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pasal-pasal tersebut yakni pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Ombudsman, Sandiaga Disambut Warga Pulau Pari
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996, seharusnya kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40 tahun 1996," ucap Dominikus.
Adapun tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman perwakilan Jakarta kata Dominikus yakni meminta Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan evaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari sebagai bentuk akuntabilitas BPN kepada masyarakat (pelapor) secara komprehensif.
Selanjutnya, membuat keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait dengan nama-nama tercantum dimaksud yang pada saat ini memiliki sertifikat atas tanah di Pulau Pari sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari dan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," ucap dia.
Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan serta meminta kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.
Berita Terkait
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital