Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal. Selain itu, ia juga dipromosikan menjadi Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggantikan Brigjen Risyapudin Nursin.
Meski begitu, banyak kalangan berspekulasi bahwa Halim Panggara dirotasi lantaran sikapnya yang selalu kerap bertentangan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era - Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Menanggapi rotasi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal membantah adanya terkait berbeda sikap kebijakan tersebut.
"Jangan (diframing) bahwa Pak Halim itu pindah gara-gara berseberangan, tidak ya," kata M. Iqbal di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Belakangan ini, sikap mantan Dirlantas Polda Metro Jaya tersebut berseberangan terkait sejumlah kebijakan Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Selain itu, yang kini juga masih menjadi polemik terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang di mana Pemprov menutup sebagian jalan tersebut untuk para pedagang kaki lima berjualan. Sedangkan, Halim menganggap bahwa keputusan tersebut melanggar karena bertentangan dengan undang-undang lalu lintas.
Menurut M. Iqbal, dengan pandangan dan sikap yang berbeda dari Halim dengan Pemprov DKI, dinilai bukan sikap yang menunjukan berseberangan dan menjadi suatu masalah. Namun Iqbal mengatakan, yang ditunjukan Halim untuk kepentingan masyarakat.
"Ya, dia (Pak Halim) menyampaikan kepentingan-kepentingan dari kacamata lalu lintas. Kan macet. Ada engineering yang kurang pas mungkin, Itu tidak masalah," ujar M. Iqbal.
M. Iqbal menuturkan promosi Halim dinilai sebagai sosok yang memiliki prestasi selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya. Namun, bukan sebagai sikap Halim yang berbeda kebijakan dengan Pemprov DKI jakarta.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Somasi Dishub, Ini Tanggapan Anies
Adapun posisi Halim, sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh Komisaris Besar M. Yusuf. Hal tersebut Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/964/IV/KEP./2018 tertanggal 8 April 2018.
Tag
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025