Suara.com - Polisian Resort (Polres) Ngawi menetapkan sopir truk, Mohammad Sholeh (40 tahun) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan antara KA Sancaka versus truk trailer beberapa waktu lalu.
Warga Bojonegoro itu dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa masinis KA Sancaka bernama Musthofa.
"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP Subsidair Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Senin (9/4/2018).
Dijelaskan Pranatal, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui bahwa pada saat kejadian tersangka mengemudikan truknya dan mengangkut bantalan kereta untuk proyek double track. Lokasi proyek sekitar 20 meter dari titik kecelakaan.
Seharusnya pekerjaan sudah selesai pada pukul 17.00, tapi tersangka masih mengangkut bantalan kereta. "Kejadiannya kan pukul 18.45. Harusnya pekerjaan itu selesai pukul 17.00, tapi sopir masih melakukan penerjaanya hingga melebihi jam," kata Pranatal.
Setelah bantalan diturunkan, lanjutnya, tersangka hendak memutar truk. Kala kepala truk berbelok dan berada di atas rel, tiba-tiba mesin truk mati alias mogok. "Disitulah kecelakaan terjadi. Beruntung sopir bisa menyelamatkan diri setelah menyadari adanya kereta," terangnya.
Penetapan tersangka itu dikeluarkan penyidik pada Sabtu malam, 7 April 2018, setelah memeriksa lima saksi, termasuk tersangka. Empat saksi lain yang dimintai keterangan ialah dua saksi pekerja double track dari KAI dan dua saksi dari kontraktor mitra KAI.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Ngawi.(Achmad Ali)
Berita Terkait
-
Korban Ceritakan Detik-Detik Mengerikan Pelemparan Batu di Kereta Api Sancaka
-
Teror Pelemparan Batu di KA Sancaka: Penumpang Jadi Korban, KAI Bertindak
-
Kaca Kereta Sancaka Pecah! 2 Penumpang Luka, KAI Buru Pelaku
-
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
-
Kereta Penumpang Hantam Truk di Rusia, 140 Luka 8 Gerbong Tergelincir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan