Suara.com - KPU menilai Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sudah tepat menolak gugatan Partai Idaman, sehingga organisasi politik besutan Rhoma Irama itu tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, putusan sidang PTUN DKI tersebut membuktikan KPU telah bekerja sesuai prosedur.
"Putusan PTUN membuktikan kerja dalam memverifikasi partai sudah benar," jelas Ilham, Selasa (10/4/2018).
Ilham merespons pernyataan Rhoma Irama yang menganggap KPU tetap bersalah, meskipun majelis hakim memutuskan Partai Idaman tidak lolos verifikasi administratif KPU.
"Kita lihat saja di sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman kepada KPU ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018) pagi.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Arief Pratomo mengatakan, putusan tersebut berdasarkan berdasarkan berita acara hasil akhir penelitian administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 nomor 92/pl.01.1-BA/03/KPU/XII/2017.
Selain itu, putusan PTUN juga didasarkan atas rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Berdasarkan data rekapitulasi itu, Partai Idaman dianggap tak bisa membuktikan memiliki kepengurusan sedikitnya pada 75 persen kabupatn/kota di 34 provinsi.
Baca Juga: Intip Cara Ganjar dan Sudirman Tangkis Isu SARA di Pilgub Jateng
Berita Terkait
-
Tidak Bubar, IDAMAN Buat Koalisi Permanen dengan Partai Lain
-
Ungkapan Kecewa Rhoma karena IDAMAN Tetap Tak Lolos Pemilu 2019
-
PTUN Tolak Gugatan Partai Rhoma, IDAMAN Tetap Tak Ikut Pemilu
-
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg