Suara.com - KPU menilai Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sudah tepat menolak gugatan Partai Idaman, sehingga organisasi politik besutan Rhoma Irama itu tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, putusan sidang PTUN DKI tersebut membuktikan KPU telah bekerja sesuai prosedur.
"Putusan PTUN membuktikan kerja dalam memverifikasi partai sudah benar," jelas Ilham, Selasa (10/4/2018).
Ilham merespons pernyataan Rhoma Irama yang menganggap KPU tetap bersalah, meskipun majelis hakim memutuskan Partai Idaman tidak lolos verifikasi administratif KPU.
"Kita lihat saja di sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman kepada KPU ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018) pagi.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Arief Pratomo mengatakan, putusan tersebut berdasarkan berdasarkan berita acara hasil akhir penelitian administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 nomor 92/pl.01.1-BA/03/KPU/XII/2017.
Selain itu, putusan PTUN juga didasarkan atas rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Berdasarkan data rekapitulasi itu, Partai Idaman dianggap tak bisa membuktikan memiliki kepengurusan sedikitnya pada 75 persen kabupatn/kota di 34 provinsi.
Baca Juga: Intip Cara Ganjar dan Sudirman Tangkis Isu SARA di Pilgub Jateng
Berita Terkait
-
Tidak Bubar, IDAMAN Buat Koalisi Permanen dengan Partai Lain
-
Ungkapan Kecewa Rhoma karena IDAMAN Tetap Tak Lolos Pemilu 2019
-
PTUN Tolak Gugatan Partai Rhoma, IDAMAN Tetap Tak Ikut Pemilu
-
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan