Suara.com - Ketua Umum Partai IDAMAN, Rhoma Irama kecewa tidak adanya pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Ia menyayangkan hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam sidang.
"Kesimpulannyaa bahwa keputusan MK 53 tidak dilaksanakan oleh KPU di mana partai politik oyang baru maupun yang lama harus diverifikasi. Ini juga tidak dipertimbangkan dalam PTUN," ujar Rhoma di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018).
Rhoma menjelaskan ia tetap menghargai semua keputusan dari Majelis Hakim meskipun tetap menganggap jika KPU tetap bersalah.
"Apapun keputusan saya hormati bahwa idaman patuh hukum walaupun pihak KPU melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana diperintahkan oleh keputusan MK," jelasnya.
Rhoma menduga ada intervensi dalam pemilu yang dilakukan oleh Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk meloloskan partainya. Namun ia enggan menyebut alasan tuduhannya terhadap Wiranto.
"Anda bisa berpikir sendiri," katanya.
Rhoma pun berpesan kepada pendukungnya untuk tetap solid. Pendukungnya harus mendukung semua pemilihan baik Pilkada, Pilpres dan Pileg.
"Kepada Partai Idaman kitab harus tetap solid dan sebagai partai yang berbadan hukum kita masih menjadi pendukung dari Pilkada bahkan Pilpres dan Pileg pada tahun 2019. Jadi tetap solid dan tetap teriakan love Indonesia dan Islam damai aman," tutupnya.
Baca Juga: Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
Berita Terkait
-
PTUN Tolak Gugatan Partai Rhoma, IDAMAN Tetap Tak Ikut Pemilu
-
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
-
Cegah Pemilih Ganda di Pilkada 2018, Ini Saran Dirjen Dukcapil
-
KPU: Logo Partai-partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka