Suara.com - Ketua Umum Partai IDAMAN, Rhoma Irama kecewa tidak adanya pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Ia menyayangkan hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam sidang.
"Kesimpulannyaa bahwa keputusan MK 53 tidak dilaksanakan oleh KPU di mana partai politik oyang baru maupun yang lama harus diverifikasi. Ini juga tidak dipertimbangkan dalam PTUN," ujar Rhoma di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018).
Rhoma menjelaskan ia tetap menghargai semua keputusan dari Majelis Hakim meskipun tetap menganggap jika KPU tetap bersalah.
"Apapun keputusan saya hormati bahwa idaman patuh hukum walaupun pihak KPU melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana diperintahkan oleh keputusan MK," jelasnya.
Rhoma menduga ada intervensi dalam pemilu yang dilakukan oleh Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk meloloskan partainya. Namun ia enggan menyebut alasan tuduhannya terhadap Wiranto.
"Anda bisa berpikir sendiri," katanya.
Rhoma pun berpesan kepada pendukungnya untuk tetap solid. Pendukungnya harus mendukung semua pemilihan baik Pilkada, Pilpres dan Pileg.
"Kepada Partai Idaman kitab harus tetap solid dan sebagai partai yang berbadan hukum kita masih menjadi pendukung dari Pilkada bahkan Pilpres dan Pileg pada tahun 2019. Jadi tetap solid dan tetap teriakan love Indonesia dan Islam damai aman," tutupnya.
Baca Juga: Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
Berita Terkait
-
PTUN Tolak Gugatan Partai Rhoma, IDAMAN Tetap Tak Ikut Pemilu
-
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
-
Cegah Pemilih Ganda di Pilkada 2018, Ini Saran Dirjen Dukcapil
-
KPU: Logo Partai-partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara