Suara.com - Ketua Umum Partai IDAMAN, Rhoma Irama kecewa tidak adanya pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Ia menyayangkan hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam sidang.
"Kesimpulannyaa bahwa keputusan MK 53 tidak dilaksanakan oleh KPU di mana partai politik oyang baru maupun yang lama harus diverifikasi. Ini juga tidak dipertimbangkan dalam PTUN," ujar Rhoma di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018).
Rhoma menjelaskan ia tetap menghargai semua keputusan dari Majelis Hakim meskipun tetap menganggap jika KPU tetap bersalah.
"Apapun keputusan saya hormati bahwa idaman patuh hukum walaupun pihak KPU melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana diperintahkan oleh keputusan MK," jelasnya.
Rhoma menduga ada intervensi dalam pemilu yang dilakukan oleh Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk meloloskan partainya. Namun ia enggan menyebut alasan tuduhannya terhadap Wiranto.
"Anda bisa berpikir sendiri," katanya.
Rhoma pun berpesan kepada pendukungnya untuk tetap solid. Pendukungnya harus mendukung semua pemilihan baik Pilkada, Pilpres dan Pileg.
"Kepada Partai Idaman kitab harus tetap solid dan sebagai partai yang berbadan hukum kita masih menjadi pendukung dari Pilkada bahkan Pilpres dan Pileg pada tahun 2019. Jadi tetap solid dan tetap teriakan love Indonesia dan Islam damai aman," tutupnya.
Baca Juga: Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
Berita Terkait
-
PTUN Tolak Gugatan Partai Rhoma, IDAMAN Tetap Tak Ikut Pemilu
-
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
-
Cegah Pemilih Ganda di Pilkada 2018, Ini Saran Dirjen Dukcapil
-
KPU: Logo Partai-partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno