Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas gugatan Partai Idaman (Islam Aman Damai) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Sidang tersebut dihadiri oleh ketua umum Rhoma Irama serta sekjen Partai Idaman Ramdan Syah.
Selain Rhoma Irama, terpantau puluhan anggota dan simpatisan Partai Idaman memenuhi area ruang sidang. Sedangkan dari pihak KPU diwakili oleh Komisioner KPU Hasim Asyari serta anggota KPU lainnya.
Sidang bernomor 53/d/sppu/ptun.jkt dimulai dengan pembacaan 50 saksi oleh Ketua Hakim M. Arief Pratomo. Namun hakim hanya membaca biodata saksi tanpa membacakan pendapat ahli dikarenakan jumlah saksi yang terlalu banyak.
Sidang putusan kali ini menjadi penentuan bagi Partai Idaman untuk dapat berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua DPW Partai Idaman DKI Jakarta, Kusmanto mengharapkan hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah dibawa oleh Partai Idaman dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman.
"Hakim betul-betul melihat fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan oleh kami. Di mana memang secara materi dari sidang sebelumnya sudah disampaikan sebelumnya dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Idaman sudah pernah kalah dalam sidang adjudikasi di Bawaslu. Putusan sidang tersebut menyatakan Partai Idaman gagal lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (2019). Hal itu disebabkan Bawaslu melihat Partai Idaman tidak memenuhi syarat administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno