Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas gugatan Partai Idaman (Islam Aman Damai) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Sidang tersebut dihadiri oleh ketua umum Rhoma Irama serta sekjen Partai Idaman Ramdan Syah.
Selain Rhoma Irama, terpantau puluhan anggota dan simpatisan Partai Idaman memenuhi area ruang sidang. Sedangkan dari pihak KPU diwakili oleh Komisioner KPU Hasim Asyari serta anggota KPU lainnya.
Sidang bernomor 53/d/sppu/ptun.jkt dimulai dengan pembacaan 50 saksi oleh Ketua Hakim M. Arief Pratomo. Namun hakim hanya membaca biodata saksi tanpa membacakan pendapat ahli dikarenakan jumlah saksi yang terlalu banyak.
Sidang putusan kali ini menjadi penentuan bagi Partai Idaman untuk dapat berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua DPW Partai Idaman DKI Jakarta, Kusmanto mengharapkan hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah dibawa oleh Partai Idaman dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman.
"Hakim betul-betul melihat fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan oleh kami. Di mana memang secara materi dari sidang sebelumnya sudah disampaikan sebelumnya dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Idaman sudah pernah kalah dalam sidang adjudikasi di Bawaslu. Putusan sidang tersebut menyatakan Partai Idaman gagal lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (2019). Hal itu disebabkan Bawaslu melihat Partai Idaman tidak memenuhi syarat administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook