Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan ditolaknya gugatan itu, maka IDAMAN tetap tidak bisa ikut Pemilu 2019.
Puluhan kader dan simpatisan Partai Idaman berteriak takbir usai hakim mengetuk palu keputusan itu di PTUN DKI, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/4/2018).
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Partai Idaman terhadap KPU. Hal tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim melihat KPU telah menjalani verifikasi persyaratan administrasi peserta pemilu 2019 telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan.
Keputusan tersebut berdasarkan berita acara hasil akhir penelitian administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 nomor 92/pl.01.1-BA/03/KPU/XII/2017.
Serta rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan partai idaman ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi.
Berita Terkait
-
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
-
Partai Idaman Tuding Pemerintah Lakukan Pembangkangan
-
Mantan Ketua Panwaslu DKI: KPU - Bawaslu Tidak Taat UU Pemilu
-
Rhoma Irama Tak Diteror Sebelum Studionya Ditembak, Tapi...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting