Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan ditolaknya gugatan itu, maka IDAMAN tetap tidak bisa ikut Pemilu 2019.
Puluhan kader dan simpatisan Partai Idaman berteriak takbir usai hakim mengetuk palu keputusan itu di PTUN DKI, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/4/2018).
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Partai Idaman terhadap KPU. Hal tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim melihat KPU telah menjalani verifikasi persyaratan administrasi peserta pemilu 2019 telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan.
Keputusan tersebut berdasarkan berita acara hasil akhir penelitian administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 nomor 92/pl.01.1-BA/03/KPU/XII/2017.
Serta rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan partai idaman ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi.
Berita Terkait
-
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
-
Partai Idaman Tuding Pemerintah Lakukan Pembangkangan
-
Mantan Ketua Panwaslu DKI: KPU - Bawaslu Tidak Taat UU Pemilu
-
Rhoma Irama Tak Diteror Sebelum Studionya Ditembak, Tapi...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?