Suara.com - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan melaporkan kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan partainya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Nanti selanjutnya kalau kita di sini dibatalkan, kita harus 'melaporkan' yang maha hakim, Tuhan Yang Maha Esa," kata Rhoma Irama saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Rhoma mengajak seluruh kader serta simpatisan Partai Idaman yang hadir dalam persidangan untuk tertib, serta ikhlas menerima apa pun putusan Majelis Hakim PTUN.
Dia mengajak seluruh kader dan simpatisan menunjukkan Islam damai dan aman.
"Kita tahu ada intervensi Menkopolhukam (memanggil Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung), kita tahu ada pembangkangan KPU terhadap putusan MK. Tapi apap un putusan PTUN harus kita terima, jangan buat gaduh persidangan," ujar dia.
Rhoma menegaskan apa pun putusan PTUN, partainya akan membangun koalisi permanen dengan partai lain dalam rangka mendukung pemilu legislatif serta Pilpres 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutuskan sidang gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa.
"PTUN DKI Jakarta hari ini akan membuat putusan terhadap gugatan Partai Idaman. Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah saat dihubungi.
Ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman akan ikut menyaksikan pembacaan putusan ini secara tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim.
Baca Juga: Didukung Penggemar Soneta, Khofifah Klaim Fans Berat Rhoma Irama
"Anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia," ujar dia.
Pada persidangan sebelumnya, Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Junaedi dan Sony Maulana.
"Kami juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN," jelas dia.
Ramdansyah mengatakan Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Idaman sudah menyatakan kesiapan untuk hadir untuk mendengarkan putusan.
"Ketua Umum siap menghadapi apa pun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pada masa persidangan di PTUN DKI Jakarta, Menkopolhukam telah memanggil Kepala Kamar TUN, Mahkamah Agung. Dia berharap hal ini bukan merupakan bentuk intervensi dari pihak eksekutif kepada yudikatif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka