Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, ngotot meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonnya agar pindah rumah tahanan.
Fredrich menginginkan pindah dari Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami mohon yang mulia, supaya saya dapat dipindahkan darj Rutan KPK. Bisa ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau ke Polda, daripada di Rutan KPK," katanya saat meminta kepada Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2018).
Menurut lelaki yang dulunya diketahui bernama Fredy Junadi tersebut, permintaan itu karena atas alasan keselamatan dirinya.
Sebab, di Rutan KPK dia dan teman-temannya diperlakukan seperti “ikan asin” oleh KPK.
"Bayangkan, kami 11 oramg dijejalin kayak ikan asin, ditumpuk-tumpuk," kata Fredrich.
Untuk diketahui, permintaan Fredrich untuk pindah rutan sudah berkali-kali diajukannya.
Hal itu bermula ketika ada sejumlah obat yang dimilikinya, disita oleh petugas Rutan KPK. Pasalnya, obat tersebut dinilao KPK tergolong obat keras.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Baca Juga: Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
-
Pertanyaan 'Ngotot' Pengacara Fredrich Yunadi Bikin Semua Tertawa
-
Ditangkap dan Jadi TSK, KPK Langsung Periksa Bupati Bandung Barat
-
Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
-
Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka