Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, ngotot meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonnya agar pindah rumah tahanan.
Fredrich menginginkan pindah dari Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami mohon yang mulia, supaya saya dapat dipindahkan darj Rutan KPK. Bisa ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau ke Polda, daripada di Rutan KPK," katanya saat meminta kepada Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2018).
Menurut lelaki yang dulunya diketahui bernama Fredy Junadi tersebut, permintaan itu karena atas alasan keselamatan dirinya.
Sebab, di Rutan KPK dia dan teman-temannya diperlakukan seperti “ikan asin” oleh KPK.
"Bayangkan, kami 11 oramg dijejalin kayak ikan asin, ditumpuk-tumpuk," kata Fredrich.
Untuk diketahui, permintaan Fredrich untuk pindah rutan sudah berkali-kali diajukannya.
Hal itu bermula ketika ada sejumlah obat yang dimilikinya, disita oleh petugas Rutan KPK. Pasalnya, obat tersebut dinilao KPK tergolong obat keras.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Baca Juga: Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
-
Pertanyaan 'Ngotot' Pengacara Fredrich Yunadi Bikin Semua Tertawa
-
Ditangkap dan Jadi TSK, KPK Langsung Periksa Bupati Bandung Barat
-
Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
-
Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO