Suara.com - Tim penasihat hukum Setya Novanto menggunakan pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Keterangan itu terkait dengan Johannes Marliem yang belum pernah diperiksa lembaga antirasuah.
Johannes Marliem sendiri merupakan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek e-KTP. Johannes diyakini memiliki sejumlah alat bukti yang mampu mengungkap kasus korupsi e-KTP.
"Bagi kami sehubungan dengan apa benar belum ada pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait dengan perkara e-KTP ini seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum profesional," kata anggota tim kuasa hukum Novanto, SF Marbun di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Menurut Marbun, dengan adanya informasi dari Dirdik KPK bahwa Johannes belum pernah diperiksa oleh KPK, maka alat bukti berupa rekaman pembicaraan Johannes yang kerap diputar jaksa KPK dalam persidangan menjadi tidak sah.
"Sebab bagaimanapun upaya keras untuk menghadirkan segala sesuatu yang berhubungan Johannes Marliem menunjukkan betapa pentingnya posisi Johannes Marliem akan tetapi Johannes Marliem tidak pernah diperiksa menurut hukum Indonesia, dan pemeriksaannya di Amerika pun melanggar azas-azas Amerika," jelas Marbun.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman membuka borok instansinya bekerja. Sambil meluapkan emosi, Aris mengaku kecewa dengan KPK.
Aris mempertanyakan sikap KPK yang dinilai tebang pilih soal penggeledahan. Menurutnya, KPK bisa dengan mudah menggeledah institusi hukum lain, tetapi perusahaan Biomorf Lone Mauritius yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP tidak digeledah.
Selain itu, menurut Aris, selama penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK tak sekalipun meminta keterangan dari Johannes Marliem sampai akhir hayatnya. Padahal, kata Aris, Marliem merupakan salah satu pihak yang menyimpan ratusan gigabyte rekaman percakapan proyek e-KTP.
"Anda bisa cek, ini ucapan saya bisa berisiko hukum bagi saya. Perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tidak pernah digeledah. Padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," kata Aris, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga: Kala Setnov Mengiba Pengembalian Aset ke Majelis Hakim
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara