Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyebutkan polisi telah menemukan unsur tindak pidana terkait tumpahan minyak Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Syafruddin tak menyebut secara gamblang unsur tindak pidana apa terkait tumpahan minyak yang diproduksi Pertamina.
"Iya ada (tindak pidana). Kalau itu pasti ada," kata Syafruddin di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Dampak yang ditimbulkan akibat tumpahan minyak itu telah mengganggu sistem ekologi terutama terhadap biota laut.
"Kalau ada unsur-unsur pelanggaran hukum ya Polri menindaklanjuti sampai ke pengadilan," katanya.
Terkait penyelidikan kasus ini, polisi juga telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup serta Pertamina.
"Lingkungan hidup itu punya investigasi karena ini menyangkut biota laut ya, enggak boleh terganggu. Tapi sekarang sudah dikanal, sudah cukup bagus langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh semua pihak semua stakeholder sudah melakukan itu paling tidak upaya menghentikan dulu," kata Syafruddin
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan kerugian ekologis akibat tumpahan minyak Pertamina di Teluk Balikpapan telah menimbulkan dampak yang cukup parah. Dari hasil studi, tumpahan minyak itu setara dengan 20 ribu kali lipat stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta.
"Kerugian itu diperkirakan mencapai 8,27 miliar dolar AS," kata Vanda di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Perkiraan kerugian tersebut masih merupakan angka minimal. Perhitungan tersebut berbasis pada pendekatan ‘benefit transfer’, dengan mengacu pada nilai moneter dari berbagai komponen utama ekosistem laut dan mangrove.
"Perhitungan tersebut berbasis pada metodologi berstandar internasional dengan tujuan untuk memberikan perkiraan awal secara cepat dari kerugian tumpahan minyak Pertamina tersebut,” jelas Vanda.
Baca Juga: Kerugian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 8,27 Miliar Dolar AS
Pihaknya pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera melakukan perhitungan kerugian ekologis secara detil dan komprehensif dari tercemarnya ekosistem laut dan mangrove akibat tumpahan minyak Pertamina tersebut.
Berita Terkait
-
Jangan Salah Isi BBM, Pertamax Turbo untuk Premium Car
-
Pertamina Siap Jika Semua Bahan Bakar Harus Berspesifikasi Euro 4
-
Komitmen Pertamax Turbo Memperbaiki Kualitas Lingkungan
-
Kerugian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 8,27 Miliar Dolar AS
-
Holding BUMN Migas Akhirnya Resmi Terbentuk, Pertamina Induknya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka