Suara.com - Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero).
Dengan ditandatanganinya akta tersebut, Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PGN sebagai anggota holding.
“Pembentukan Holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah diserahkan oleh Menteri BUMN kepada Komisi VI DPR pada Desember 2015," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (11/4/2018).
Langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina dengan PGN. Saat ini tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat.
"Dengan dilakukan integrasi Pertagas dan PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas,” kata Harry Sampurno.
Harry juga menjelaskan, sejalan dengan ditandatanganinya akta pengalihan saham, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan/peningkatan modal dan menyetujui pula prinsip integrasi Pertagas dan PGN.
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana diprasyaratkan pada Keputusan RUPS Luar Biasa PGN 25 Januari 2018, Harry Sampurno menjelaskan bahwa Keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 yang pada intinya mengubah nama Perseroan dengan menghilangkan kata "Persero" akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN 26 April 2018 mendatang.
Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti Holding BUMN Migas batal, karena terbentuknya Holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina.
"Perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif," kata Harry.
Baca Juga: Gugatan Holding BUMN Pertambangan Ditolak MA
Lebih lanjut Harry Sampurno menyampaikan, meski statusnya berubah menjadi bukan Persero, PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis.
Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72 tahun 2016." tutup Harry.
Berita Terkait
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Rhenald Kasali Sebut Kasus Pertamina Buat Anak Muda Takut Jadi Pemimpin BUMN
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK