Suara.com - Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendadak digegerkan oleh dua siswa SMP yang mengajukan diri ingin menikah.
Bahkan, keduanya mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, sejak Kamis (12/4) pekan lalu.
Namun, karena usianya belum memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUA setempat menolak dengan mengluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan pernikahan).
Berdasarkan informasi yang terhimpun Antara, usia calon pengantin lelaki baru 15 tahun 10 bulan. Sementara calon pengantin perempuan masih berusia 14 tahun 9 bulan.
Tapi, keduanya ternyata tak menyerah. Keduanya mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng.
Tak disangka, permohonan dispensasi itu dikabulkan sehingga KUA tak lagi memunyai alasan untuk menolak menikahkan mereka.
Alhasil, keduanya mengadakan resepsi pernikahan di daerah asalnya, Senin (16/4/2018) hari ini. Namun, akad nikah mereka akhirnya dibatalkan karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Menteri Turun Tangan
Kasus pernikahan siswa SMP tersebut, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise turun tangan.
Baca Juga: 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
Ia mengakui, telah mengirimkan tim ke Bantaeng untuk mencegah pernikahan dua anak-anak tersebut.
"Ada tim yang dikirimkan ke sana ya. Bagaimana pun caranya, untuk mencegah ini," kata Yohana di DPR, Jakarta, Senin.
Yohana menegaskan, pernikahan anak di bawah umur sama sekali tak bisa dibenarkan. Larangan itu telah jelas disebutkan di dalam UU Perkawinan.
Dalam UU itu disebutkan, usian calon pengantin perempuan minimal 16 tahun, sedangkan untuk lelaki 19 tahun.
"Karena Undang-Undang ini masih berlaku, undang-undang 1/74 masih berlaku. Jadi tentu ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus ya dengan keluarga," ujar Yohana.
Lebih lanjut, Yohana menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berusaha untuk lakukan pencegahan pernikahan di usia dini. Bahkan, di beberapa daerah, Kemen PPPA telah menerapkan program 'Stop Pernikahan Anak'.
Berita Terkait
-
Cegah Pernikahan Dini di Bantaeng, Kementerian PPPA Kirim Tim
-
Heboh Rencana Pernikahan Bocah Kelas 5 SD di Merangin Jambi
-
Sosisalisasi di Sekolah Dapat Mencegah Perkawinan Anak
-
Tak Diizinkan Melayat, Jenazah Balita 'Jenguk' Ayah di Penjara
-
Tuai Kecaman, Satpol PP Tarik Sapi Pakai Truk hingga Pingsan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?