Suara.com - Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendadak digegerkan oleh dua siswa SMP yang mengajukan diri ingin menikah.
Bahkan, keduanya mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, sejak Kamis (12/4) pekan lalu.
Namun, karena usianya belum memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUA setempat menolak dengan mengluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan pernikahan).
Berdasarkan informasi yang terhimpun Antara, usia calon pengantin lelaki baru 15 tahun 10 bulan. Sementara calon pengantin perempuan masih berusia 14 tahun 9 bulan.
Tapi, keduanya ternyata tak menyerah. Keduanya mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng.
Tak disangka, permohonan dispensasi itu dikabulkan sehingga KUA tak lagi memunyai alasan untuk menolak menikahkan mereka.
Alhasil, keduanya mengadakan resepsi pernikahan di daerah asalnya, Senin (16/4/2018) hari ini. Namun, akad nikah mereka akhirnya dibatalkan karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Menteri Turun Tangan
Kasus pernikahan siswa SMP tersebut, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise turun tangan.
Baca Juga: 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
Ia mengakui, telah mengirimkan tim ke Bantaeng untuk mencegah pernikahan dua anak-anak tersebut.
"Ada tim yang dikirimkan ke sana ya. Bagaimana pun caranya, untuk mencegah ini," kata Yohana di DPR, Jakarta, Senin.
Yohana menegaskan, pernikahan anak di bawah umur sama sekali tak bisa dibenarkan. Larangan itu telah jelas disebutkan di dalam UU Perkawinan.
Dalam UU itu disebutkan, usian calon pengantin perempuan minimal 16 tahun, sedangkan untuk lelaki 19 tahun.
"Karena Undang-Undang ini masih berlaku, undang-undang 1/74 masih berlaku. Jadi tentu ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus ya dengan keluarga," ujar Yohana.
Lebih lanjut, Yohana menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berusaha untuk lakukan pencegahan pernikahan di usia dini. Bahkan, di beberapa daerah, Kemen PPPA telah menerapkan program 'Stop Pernikahan Anak'.
Berita Terkait
-
Cegah Pernikahan Dini di Bantaeng, Kementerian PPPA Kirim Tim
-
Heboh Rencana Pernikahan Bocah Kelas 5 SD di Merangin Jambi
-
Sosisalisasi di Sekolah Dapat Mencegah Perkawinan Anak
-
Tak Diizinkan Melayat, Jenazah Balita 'Jenguk' Ayah di Penjara
-
Tuai Kecaman, Satpol PP Tarik Sapi Pakai Truk hingga Pingsan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan