Suara.com - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak usia sekolah sebagai upaya mencegah pernikahan dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom, di Mataram, Kamis (22/3/2018), mengatakan meskipun tidak ada instruksi untuk melakukan pencegahan namun hal itu sudah menjadi kewajiban dan komitmen bersama.
"Apalagi Kota Mataram telah mendapatkan penghargaan kota layak anak (KLA) dengan kategori pratama yang salah satu klaster penilaiannya akan mengurangi perkawinan anak," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu disampaikannya menjawab permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, agar kalangan pendidik secara terus menerus mengingatkan pelajar tidak melakukan perkawinan dini.
Caranya, dengan lebih aktif berinteraksi dan menyampaikan bahaya kesehatan reproduksi dan dampak lainnya terhadap perkawinan anak usia sekolah.
"Diminta atau tidak, kepala sekolah dan guru selalu menyinggung masalah itu setiap ada kegiatan di sekolah, seperti dalam kegiatan peningkatan iman dan takwa (imtak) maupun apel," sebutnya.
Sudenom mengatakan, potensi terjadinya pernikahan anak usia sekolah di tingkat SD dan SMP/sederajat di Mataram sangat kecil, bahkan bisa dikatakan kasus pernikahan anak usia sekolah tingkat SD dan SMP belum pernah terjadi.
"Kalau untuk tingkat SMA/SMK kemungkinan potensinya tinggi, tapi untuk jenjang SMA/sederajat kini menjadi ranah pemerintah provinsi," ujarnya.
Kepala DP3A Kota Mataram, Hj. Dewi Mardiana Ariany, sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, perkawinan anak terjadi karena beberapa faktor.
Baca Juga: Cina Keluarkan Lisensi 5G Tahun Depan
"Faktor tersebut antara lain karena kemiskinan, kekerasan dalam rumah sehingga menciptakan ketidaknyaman, serta budaya," katanya.
Kultur di Pulau Lombok, lanjutnya, saat ini masih adanya budaya kawin lari, dimana ketika hal itu terjadi pada anak usia sekolah, orang tua cenderung tidak mau mengambil anak mereka lagi dan itu dinilai masih tabu.
Oleh karena itu, dalam hal ini DP3A telah menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bisa membuat awig-awig, mencegah terjadinya perkawinan anak dan berdasarkan undang-undang anak adalah usia 0-18 tahun.
"Peran orang tua untuk mencegah perkawinan anak juga sangat penting," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia