Suara.com - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak usia sekolah sebagai upaya mencegah pernikahan dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom, di Mataram, Kamis (22/3/2018), mengatakan meskipun tidak ada instruksi untuk melakukan pencegahan namun hal itu sudah menjadi kewajiban dan komitmen bersama.
"Apalagi Kota Mataram telah mendapatkan penghargaan kota layak anak (KLA) dengan kategori pratama yang salah satu klaster penilaiannya akan mengurangi perkawinan anak," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu disampaikannya menjawab permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, agar kalangan pendidik secara terus menerus mengingatkan pelajar tidak melakukan perkawinan dini.
Caranya, dengan lebih aktif berinteraksi dan menyampaikan bahaya kesehatan reproduksi dan dampak lainnya terhadap perkawinan anak usia sekolah.
"Diminta atau tidak, kepala sekolah dan guru selalu menyinggung masalah itu setiap ada kegiatan di sekolah, seperti dalam kegiatan peningkatan iman dan takwa (imtak) maupun apel," sebutnya.
Sudenom mengatakan, potensi terjadinya pernikahan anak usia sekolah di tingkat SD dan SMP/sederajat di Mataram sangat kecil, bahkan bisa dikatakan kasus pernikahan anak usia sekolah tingkat SD dan SMP belum pernah terjadi.
"Kalau untuk tingkat SMA/SMK kemungkinan potensinya tinggi, tapi untuk jenjang SMA/sederajat kini menjadi ranah pemerintah provinsi," ujarnya.
Kepala DP3A Kota Mataram, Hj. Dewi Mardiana Ariany, sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, perkawinan anak terjadi karena beberapa faktor.
Baca Juga: Cina Keluarkan Lisensi 5G Tahun Depan
"Faktor tersebut antara lain karena kemiskinan, kekerasan dalam rumah sehingga menciptakan ketidaknyaman, serta budaya," katanya.
Kultur di Pulau Lombok, lanjutnya, saat ini masih adanya budaya kawin lari, dimana ketika hal itu terjadi pada anak usia sekolah, orang tua cenderung tidak mau mengambil anak mereka lagi dan itu dinilai masih tabu.
Oleh karena itu, dalam hal ini DP3A telah menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bisa membuat awig-awig, mencegah terjadinya perkawinan anak dan berdasarkan undang-undang anak adalah usia 0-18 tahun.
"Peran orang tua untuk mencegah perkawinan anak juga sangat penting," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Pankreas, Organ yang Jarang Disapa Tapi Selalu Bekerja Diam-Diam
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia