Suara.com - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak usia sekolah sebagai upaya mencegah pernikahan dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom, di Mataram, Kamis (22/3/2018), mengatakan meskipun tidak ada instruksi untuk melakukan pencegahan namun hal itu sudah menjadi kewajiban dan komitmen bersama.
"Apalagi Kota Mataram telah mendapatkan penghargaan kota layak anak (KLA) dengan kategori pratama yang salah satu klaster penilaiannya akan mengurangi perkawinan anak," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu disampaikannya menjawab permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, agar kalangan pendidik secara terus menerus mengingatkan pelajar tidak melakukan perkawinan dini.
Caranya, dengan lebih aktif berinteraksi dan menyampaikan bahaya kesehatan reproduksi dan dampak lainnya terhadap perkawinan anak usia sekolah.
"Diminta atau tidak, kepala sekolah dan guru selalu menyinggung masalah itu setiap ada kegiatan di sekolah, seperti dalam kegiatan peningkatan iman dan takwa (imtak) maupun apel," sebutnya.
Sudenom mengatakan, potensi terjadinya pernikahan anak usia sekolah di tingkat SD dan SMP/sederajat di Mataram sangat kecil, bahkan bisa dikatakan kasus pernikahan anak usia sekolah tingkat SD dan SMP belum pernah terjadi.
"Kalau untuk tingkat SMA/SMK kemungkinan potensinya tinggi, tapi untuk jenjang SMA/sederajat kini menjadi ranah pemerintah provinsi," ujarnya.
Kepala DP3A Kota Mataram, Hj. Dewi Mardiana Ariany, sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, perkawinan anak terjadi karena beberapa faktor.
Baca Juga: Cina Keluarkan Lisensi 5G Tahun Depan
"Faktor tersebut antara lain karena kemiskinan, kekerasan dalam rumah sehingga menciptakan ketidaknyaman, serta budaya," katanya.
Kultur di Pulau Lombok, lanjutnya, saat ini masih adanya budaya kawin lari, dimana ketika hal itu terjadi pada anak usia sekolah, orang tua cenderung tidak mau mengambil anak mereka lagi dan itu dinilai masih tabu.
Oleh karena itu, dalam hal ini DP3A telah menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bisa membuat awig-awig, mencegah terjadinya perkawinan anak dan berdasarkan undang-undang anak adalah usia 0-18 tahun.
"Peran orang tua untuk mencegah perkawinan anak juga sangat penting," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengapa Lupus Lebih Banyak Menyerang Wanita?