Suara.com - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak usia sekolah sebagai upaya mencegah pernikahan dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom, di Mataram, Kamis (22/3/2018), mengatakan meskipun tidak ada instruksi untuk melakukan pencegahan namun hal itu sudah menjadi kewajiban dan komitmen bersama.
"Apalagi Kota Mataram telah mendapatkan penghargaan kota layak anak (KLA) dengan kategori pratama yang salah satu klaster penilaiannya akan mengurangi perkawinan anak," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu disampaikannya menjawab permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, agar kalangan pendidik secara terus menerus mengingatkan pelajar tidak melakukan perkawinan dini.
Caranya, dengan lebih aktif berinteraksi dan menyampaikan bahaya kesehatan reproduksi dan dampak lainnya terhadap perkawinan anak usia sekolah.
"Diminta atau tidak, kepala sekolah dan guru selalu menyinggung masalah itu setiap ada kegiatan di sekolah, seperti dalam kegiatan peningkatan iman dan takwa (imtak) maupun apel," sebutnya.
Sudenom mengatakan, potensi terjadinya pernikahan anak usia sekolah di tingkat SD dan SMP/sederajat di Mataram sangat kecil, bahkan bisa dikatakan kasus pernikahan anak usia sekolah tingkat SD dan SMP belum pernah terjadi.
"Kalau untuk tingkat SMA/SMK kemungkinan potensinya tinggi, tapi untuk jenjang SMA/sederajat kini menjadi ranah pemerintah provinsi," ujarnya.
Kepala DP3A Kota Mataram, Hj. Dewi Mardiana Ariany, sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, perkawinan anak terjadi karena beberapa faktor.
Baca Juga: Cina Keluarkan Lisensi 5G Tahun Depan
"Faktor tersebut antara lain karena kemiskinan, kekerasan dalam rumah sehingga menciptakan ketidaknyaman, serta budaya," katanya.
Kultur di Pulau Lombok, lanjutnya, saat ini masih adanya budaya kawin lari, dimana ketika hal itu terjadi pada anak usia sekolah, orang tua cenderung tidak mau mengambil anak mereka lagi dan itu dinilai masih tabu.
Oleh karena itu, dalam hal ini DP3A telah menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bisa membuat awig-awig, mencegah terjadinya perkawinan anak dan berdasarkan undang-undang anak adalah usia 0-18 tahun.
"Peran orang tua untuk mencegah perkawinan anak juga sangat penting," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa
-
Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak