Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan peraturan-peraturan kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. Termasuk aturan yang mengatur seorang petahana capres dalam berkampanye selama tahapan Pilpres.
Menurutnya aturan mengenai kampanye petahana di tahapan Pilpres dengan petahana di Pilkada tidak bisa disamakan.
"Kita tidak bisa membandingkan kampanye petahana Pilkada dengan kampanye petahana Pilpres, karena itu bukan apple to apple," kata Wahyu di KPU, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, kalau petahana di Pilkada harus cuti di luar tanggungan. Artinya kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada bisa off sementara dan jabatannya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun kalau petahana calon Presiden mekanismenya tidak bisa seperti itu.
"Presiden nggak boleh kosong, sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan sedetik pun tidak boleh diganti orang lain, nggak boleh," ujar dia.
Selain itu, seorang Wakil Presiden juga memiliki hak untuk maju kembali baik itu sebagai capres maupun cawapres. Posisi Wapres juga tak bisa digantikan jika ia maju dalam Pilpres 2019.
"Belum lagi ada asumsi misalnya Pak Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, kan beliau juga punya hak untuk mencalonkan diri, ya kan. Jadi posisi Presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, tidak boleh diganti. Tetap ada cuti kampanye, tapi nalar kita jangan bayangkan cuti kampanye Presiden dengan cuti kampanye petahana di Pilkada" jelasnya.
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!