News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB
Ilustrasi wacana menjual hak penamaan atau naming rights halte kepada partai politik. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewacanakan penjualan hak penamaan halte untuk partai politik guna menambah pendapatan daerah.
  • Wacana tersebut memicu kritik dari pengamat dan politisi karena berisiko mengganggu netralitas serta kenyamanan fasilitas ruang publik.
  • Pramono Anung akhirnya mengklarifikasi bahwa pernyataan terkait hak penamaan halte bagi partai politik hanyalah sebuah candaan.

Suara.com - WACANA menjual hak penamaan atau naming rights halte kepada partai politik sempat mengemuka dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ide ini langsung mengundang tanya: ini terobosan kreatif menambah pendapatan asli daerah (PAD), atau justru membuka pintu politisasi ruang publik?

Pemprov DKI sejatinya sudah lebih dulu menjalankan skema naming rights—namun terbatas untuk swasta.

Halte Petukangan D’Masiv hingga Stasiun MRT Cipete Raya Tuku menjadi contoh bagaimana kolaborasi ini bekerja: brand mendapat eksposur, pemerintah mendapat pemasukan.

Dari situ, muncul gagasan yang lebih berani: bagaimana jika partai politik juga diberi ruang yang sama?

Pramono sempat memandangnya sebagai bagian dari wajah Jakarta yang terbuka dan modern. Di tengah tekanan anggaran, inovasi dianggap perlu agar pembangunan tetap bergerak.

"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota," ujar Pramono.

Risiko Netralitas dan Antipati Publik

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, melihat wacana ini bukan tanpa risiko.

Baca Juga: Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

“Kalau hanya demi pemasukan, jangan sampai semua ruang publik jadi objek komersialisasi. Ada batas yang harus dijaga,” kata Arifki kepada Suara.com.

Nada serupa datang dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu.

Ia menilai, menempelkan identitas partai di fasilitas umum bisa berbalik arah—bukannya mendekatkan, malah menimbulkan jarak.

"Malah, akan kontraproduktif terhadap usaha untuk semakin mendekatkan partai politik dengan masyarakat, karena orang-orang merasa antipati," ujar Kevin.

Ruang publik, dalam pandangan Arifki dan Kevin, seharusnya netral—tidak membawa identitas politik tertentu yang bisa memicu resistensi warga.

Syarat Ketat: Dari Audit hingga Simbolik

Jika pun ide ini benar-benar dijalankan, sejumlah pengamat juga mengingatkan rambu-rambu yang tak bisa ditawar.

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna misalnya, menekankan pentingnya transparansi sumber dana partai politik.

"Itu aja yang paling penting saran ke gubernur. Kalau tidak ada audit keuangannya, sumber keuangannya yang tidak jelas, itu tidak boleh," jelas Yayat kepada Suara.com.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar penamaan tidak dilakukan secara vulgar.

"Jadi gunakan makna-makna simbolik gitu. Jadi, jadi kesannya tadi kalau misalnya ada halte itu kesannya tendensius dan warga enggak suka," ujarnya.

Daftar halte TransJakarta yang pakai nama merek. [Suara.com]

Apa kata KPU?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta melihat wacana ini dari sisi regulasi.

Selama belum masuk tahapan Pemilu, penggunaan naming rights oleh partai belum otomatis dianggap kampanye.

"Karena itu, pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye/ kampanye terselubung," kata Komisioner KPU Jakarta, Dody kepada Suara.com

Namun bukan berarti tanpa batas. Aturan lain tetap berlaku, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang pada dasarnya melarang pemasangan atribut di fasilitas publik—kecuali dengan izin khusus.

"Karena itu, hal yang perlu dicermati bukan hanya aspek legal formalnya, tetapi juga dampaknya terhadap persepsi publik atas netralitas ruang publik," jelas Dody.

Selain itu, ada isu keadilan akses. Tidak semua partai punya kemampuan finansial yang sama—dan ini bisa menciptakan ketimpangan baru di ruang publik.

"Jadi, dari sisi regulasi kepemiluan, sepanjang belum masuk tahapan Pemilu, hal ini belum masuk kategori kampanye. Tetapi apabila kebijakan tersebut dilaksanakan maka pengaturannya perlu dilakukan secara sangat ketat, transparan, akuntabel, dan hati-hati, agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun ketidaksetaraan akses politik di ruang publik," tutur Dody.

Cuma Bercanda

Di tengah derasnya kritik dan kekhawatiran, Pramono akhirnya meluruskan arah.

Ia menyebut wacana naming rights halte untuk partai politik bukan kebijakan yang benar-benar akan dijalankan. Pernyataan itu, kata dia, hanya candaan yang dilontarkan dalam suasana santai.

"Kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dengan klarifikasi tersebut, gagasan yang sempat memicu perdebatan ini pun mereda, setidaknya untuk sementara.

Namun satu hal terlanjur mengemuka: ketika ruang publik bersinggungan dengan politik, sensitivitasnya jauh lebih tinggi daripada sekadar urusan cuan.

Load More