Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah akan buat aturan agar warga yang tidak memiliki KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, baik Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019 menggunakan surat keterangan atau Suket.
Mengingat, data yang diperoleh KPU sebanyak 6,7 juta dari 152,2 juta pemilih masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum memiliki e-KTP. Namun Kementerian Dalam Negeri tak sejutu Suket jadi pengganti e-KTP untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk menyiapkan agar semua warga dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
"Oleh karena itu kami mendorong pemerintah dan terus berkoordinasi dengan pemerintah juga DPR agar membuat langkah-langkah lebih optimal. Supaya seluruh warga negara dapat menggunakan hak politiknya dalam Pemilu," kata Wahyu ditemui di KPU, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan meningkatkan pelayanan terhadap warga dalam membuat e-KTP. Presiden Jokowi pun memerintahkan jajarannya agar pelayanan pembuatan e-KTP maksimal satu jam jadi.
"Kita tahu pemerintah juga sedang berusaha keras menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meningkatkan pelayanan pembuatan e-KTP. Kita berupaya agar warga negara dapat menggunakan hak politiknya dalam pemilu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein