Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah akan buat aturan agar warga yang tidak memiliki KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, baik Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019 menggunakan surat keterangan atau Suket.
Mengingat, data yang diperoleh KPU sebanyak 6,7 juta dari 152,2 juta pemilih masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum memiliki e-KTP. Namun Kementerian Dalam Negeri tak sejutu Suket jadi pengganti e-KTP untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk menyiapkan agar semua warga dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
"Oleh karena itu kami mendorong pemerintah dan terus berkoordinasi dengan pemerintah juga DPR agar membuat langkah-langkah lebih optimal. Supaya seluruh warga negara dapat menggunakan hak politiknya dalam Pemilu," kata Wahyu ditemui di KPU, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan meningkatkan pelayanan terhadap warga dalam membuat e-KTP. Presiden Jokowi pun memerintahkan jajarannya agar pelayanan pembuatan e-KTP maksimal satu jam jadi.
"Kita tahu pemerintah juga sedang berusaha keras menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meningkatkan pelayanan pembuatan e-KTP. Kita berupaya agar warga negara dapat menggunakan hak politiknya dalam pemilu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?