Suara.com - Kepolisian berhasil mengungkap kasus kematian Sujiati (37), seorang ibu rumah tangga di Dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Para pelaku yang telah menghabisi nyawa Sujiati juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sujiati yang tewas dengan luka tembak di kepala dan dada sempat dikira merupakan korban perampokan. Namun setelah pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian, barulah terkuak jika penembakan terhadap Sujiati ternyata diduga dilatarbekalangi masalah perselingkuhan.
Otak pembunuhan terhadap Sujiati adalah suaminya sendiri yang berinisial SJ (45). Ia sengaja membayar Mu (40) selaku eksekutor, dan dibantu Sa (36), untuk menghabisi nyawa istrinya.
Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dari penangkapan para pelaku juga terungkap jika Sa merupakan adik kandung dari RH (39), perempuan yang diduga selingkuhan SJ.
Saat dimintai keterangan, Mu mengaku jika dirinya adalah orang yang menembak mati Sujiati. Sementara itu Sa berperan mengantarkan Mu ke kediaman korban. Mu juga mengatakan jika suami korban tidak hanya mengotaki, namun juga terlibat langsung.
Dikatakan Mu, untuk memudahkan ia masuk ke dalam rumah, sebelumnya SJ sebelumnya sudah terlebih dahulu membukakan pintu. Namun saat itu, kata Mu, ia dan Sa tidak jadi masuk dari pintu tersebut karena ada seekor anjing.
“Kami akhirnya masuk lewat pintu belakang, dan langsung masuk ke kamar. Saat itu saya melihat korban sedang tidur, dan langsung saya tembak di dada dan kepala,” ungkap Mu, Rabu (18/4/2018).
Meski tidak menyebut secara rinci, namun Mu mengaku dijanjikan upah oleh SJ untuk menghabisi nyawa korban. Bahkan Mu mengatakan jika sebelum kejadian ia sudah menerima uang muka sebesar Rp1 juta.
Mu juga mengatakan jika setelah penembakan ia sempat mengambil sejumlah perhiasan milik korban sebelum akhirnya melarikan diri bersama Sa.
Baca Juga: Jenazah Korban Pembunuhan di Gang Sempit UKI Dibawa ke Pandeglang
Lebih lanjut Mu mengatakan, awalnya mereka berencana membunuh korban dengan cara disantet. Namun dikarenakan SJ ingin istrinya cepat dihabisi, akhirnya Mu membeli senjata api rakitan untuk membunuh korban.
“Awalnya kami akan melakukan pembunuhan dengan cara disantet. Tapi karena SJ tidak sabaran, dia ingin istrinya cepat mati. Akhirnya kami melakukan penembakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya Manurung saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku memang pembunuh bayaran atau bukan.
“Kita belum bisa katakan kalau ini pembunuh bayaran karena bukti pembayarannya tidak ada,” ujar Hendra.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman MetroJambi.com yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi