Suara.com - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain dan pil ekstasi di sejumlah kawasan di Jakarta. Bahkan, salah satu pengedar berinisial D ditembak mati karena dianggap melawan saat hendak ditangkap.
"Yang bersangkutan (D) melakukan perlawanan dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, pada saat dibawa ke RS Polri yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan soal peredaran narkoba yang dilakukan seorang kurir berinisial J. Untuk mengedarkan narkoba tersebut, pelaku juga dibantu rekan wanitanya berinial F.
Awalnya polisi menangkap J di depan Apotek Pela, Jalan Bambu Kuning, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (15/4) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
"Kami akhirnya melakukan undercover buy," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap F saat berada di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, narkoba yang diedarkan itu berasal dari D.
"D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp500 ribu keuntungan yang diberikan D kepada F," katanya.
Calvijn menyampaikan, polisi melakukan pengejaran terhadap D di kediamannya di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara pada Senin (16/4).
Baca Juga: Biskuit Tipis Jadi Tren Camilan di 2018
Saat hendak dilakukan pengembangan ke jaringan narkoba tersebut, D melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak mati bandar narkoba tersebut.
"D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," kata dia.
Polisi masih memburu pelaku berinisial A yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka yang sudah ditangkap.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram ekstasi, 23, 8 gram sabu, 12 butir pil happy five, alat hisap sabu, dan timbangan.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
MRT Jakarta Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional yang Dihapus
-
Kerangka Manusia Berserakan Gegerkan Warga Pulau Sebaru Besar
-
Temui Mendagri Maroko, Ini yang Ditawarkan Anies Baswedan
-
Anies Bertekad Jakarta Masuk Percakapan Radar Kota di Dunia
-
Setuju, Sandiaga Minta Pemajuan 1 Jam Ganjil-Genap Segera Dikaji
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi