Suara.com - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain dan pil ekstasi di sejumlah kawasan di Jakarta. Bahkan, salah satu pengedar berinisial D ditembak mati karena dianggap melawan saat hendak ditangkap.
"Yang bersangkutan (D) melakukan perlawanan dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, pada saat dibawa ke RS Polri yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan soal peredaran narkoba yang dilakukan seorang kurir berinisial J. Untuk mengedarkan narkoba tersebut, pelaku juga dibantu rekan wanitanya berinial F.
Awalnya polisi menangkap J di depan Apotek Pela, Jalan Bambu Kuning, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (15/4) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
"Kami akhirnya melakukan undercover buy," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap F saat berada di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, narkoba yang diedarkan itu berasal dari D.
"D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp500 ribu keuntungan yang diberikan D kepada F," katanya.
Calvijn menyampaikan, polisi melakukan pengejaran terhadap D di kediamannya di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara pada Senin (16/4).
Baca Juga: Biskuit Tipis Jadi Tren Camilan di 2018
Saat hendak dilakukan pengembangan ke jaringan narkoba tersebut, D melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak mati bandar narkoba tersebut.
"D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," kata dia.
Polisi masih memburu pelaku berinisial A yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka yang sudah ditangkap.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram ekstasi, 23, 8 gram sabu, 12 butir pil happy five, alat hisap sabu, dan timbangan.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
MRT Jakarta Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional yang Dihapus
-
Kerangka Manusia Berserakan Gegerkan Warga Pulau Sebaru Besar
-
Temui Mendagri Maroko, Ini yang Ditawarkan Anies Baswedan
-
Anies Bertekad Jakarta Masuk Percakapan Radar Kota di Dunia
-
Setuju, Sandiaga Minta Pemajuan 1 Jam Ganjil-Genap Segera Dikaji
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji