Suara.com - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain dan pil ekstasi di sejumlah kawasan di Jakarta. Bahkan, salah satu pengedar berinisial D ditembak mati karena dianggap melawan saat hendak ditangkap.
"Yang bersangkutan (D) melakukan perlawanan dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, pada saat dibawa ke RS Polri yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan soal peredaran narkoba yang dilakukan seorang kurir berinisial J. Untuk mengedarkan narkoba tersebut, pelaku juga dibantu rekan wanitanya berinial F.
Awalnya polisi menangkap J di depan Apotek Pela, Jalan Bambu Kuning, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (15/4) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
"Kami akhirnya melakukan undercover buy," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap F saat berada di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, narkoba yang diedarkan itu berasal dari D.
"D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp500 ribu keuntungan yang diberikan D kepada F," katanya.
Calvijn menyampaikan, polisi melakukan pengejaran terhadap D di kediamannya di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara pada Senin (16/4).
Baca Juga: Biskuit Tipis Jadi Tren Camilan di 2018
Saat hendak dilakukan pengembangan ke jaringan narkoba tersebut, D melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak mati bandar narkoba tersebut.
"D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," kata dia.
Polisi masih memburu pelaku berinisial A yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka yang sudah ditangkap.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram ekstasi, 23, 8 gram sabu, 12 butir pil happy five, alat hisap sabu, dan timbangan.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
MRT Jakarta Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional yang Dihapus
-
Kerangka Manusia Berserakan Gegerkan Warga Pulau Sebaru Besar
-
Temui Mendagri Maroko, Ini yang Ditawarkan Anies Baswedan
-
Anies Bertekad Jakarta Masuk Percakapan Radar Kota di Dunia
-
Setuju, Sandiaga Minta Pemajuan 1 Jam Ganjil-Genap Segera Dikaji
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah