News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 17:05 WIB
Ilusrasi pelaku korupsi di Indonesia didominasi laki-laki. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Data KPK periode 2004 hingga 2025 menunjukkan 91 persen dari 1.904 pelaku korupsi di Indonesia adalah laki-laki.
  • Dominasi laki-laki dalam korupsi disebabkan oleh ketimpangan akses terhadap kekuasaan dan eksklusivitas jaringan yang bersifat maskulin.
  • Kehadiran perempuan di posisi strategis berpotensi memperkuat mekanisme pengawasan dan memecah budaya koruptif dalam birokrasi pemerintahan.

Suara.com - Wajah korupsi di Indonesia selama puluhan tahun nyaris tak berubah: didominasi laki-laki. Ini bukan sekadar persepsi, melainkan fakta berbasis data penindakan.

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga awal 2025 menunjukkan, dari 1.904 pelaku korupsi, sebanyak 1.742 orang atau sekitar 91 persen adalah laki-laki.

"Sisanya 9 persen atau sebanyak 162 pelaku merupakan perempuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Angka yang timpang ini memantik pertanyaan: apakah perempuan memang lebih antikorupsi, atau justru belum memiliki akses yang sama ke pusat-pusat kekuasaan?

Korupsi, Kekuasaan, dan Akses yang Tak Seimbang

Secara sosiologis, korupsi tumbuh dari peluang, dan peluang lahir dari kekuasaan.

Dalam struktur yang masih patriarkis, jabatan strategis seperti pengambil kebijakan, pengelola anggaran, hingga elite partai politik masih didominasi laki-laki.

Ketika akses terhadap kekuasaan tidak merata, maka peluang untuk menyalahgunakannya pun ikut timpang.

Di titik ini, dominasi laki-laki dalam kasus korupsi bisa dibaca bukan semata soal moralitas, melainkan soal posisi dan akses.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

Ada faktor lain yang lebih subtil: eksklusivitas jaringan korupsi itu sendiri.

Para peneliti menyebutnya sebagai The Glass Ceiling of Corruption. Jaringan ini kerap terbentuk dalam ruang-ruang informal yang maskulin dan tertutup—tempat di mana transaksi gelap dinegosiasikan di balik relasi pertemanan, loyalitas, dan kekuasaan.

Perempuan, dalam banyak kasus, tidak hanya jarang dilibatkan, tetapi juga kerap tersisih dari “lingkaran dalam” tersebut. Akibatnya, mereka secara struktural berada di luar ekosistem korupsi yang terorganisir.

Dari sisi perilaku, perempuan cenderung lebih risk-averse atau menghindari risiko. Dalam keputusan finansial berisiko tinggi, mereka umumnya lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Ada pula faktor sosial yang tak kalah kuat: beban reputasi keluarga dan tanggung jawab domestik.

Kekhawatiran akan dampak buruk terhadap anak dan keluarga sering menjadi “rem” yang menahan perempuan untuk terlibat dalam praktik ilegal.

Info grafis: Benarkah perempuan lebih antikorupsi? [Suara.com]

Minim, Tapi Bukan Nol

Riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI) pada 2024 memperkuat pola ini.

Di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 18 kasus korupsi dalam 15 tahun, tercatat 29 pelaku laki-laki dan hanya satu perempuan.

Pola serupa juga ditemukan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menariknya, ketika perempuan terlibat, perannya cenderung sebagai aktor pendukung dengan skala kasus yang relatif lebih kecil dibandingkan pelaku laki-laki.

Meski angkanya kecil, bukan berarti perempuan kebal korupsi. Sejumlah studi menunjukkan, dalam sistem yang rusak, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kerentanan yang sama.

Namun, kehadiran perempuan dalam jumlah signifikan terbukti mampu mengubah dinamika.

Diversitas gender dapat memecah budaya maskulin dalam birokrasi yang kerap menjadi lahan subur korupsi berjamaah.

Kehadiran perempuan di posisi strategis juga cenderung memperkuat mekanisme checks and balances dan mempersempit ruang terbentuknya klik-klik koruptif.

Contoh konkret terlihat di Bawaslu Kota Palu serta inisiatif kode etik internal di KPU RI yang digagas komisioner perempuan, keduanya menunjukkan bagaimana perspektif berbeda bisa melahirkan pengawasan yang lebih ketat.

Pada akhirnya, angka 91 persen bukan sekadar statistik. Ia adalah sinyal tentang ketimpangan akses sekaligus peluang perbaikan.

Mendorong keterwakilan perempuan di ruang publik bukan hanya soal keadilan gender, tetapi juga strategi memperkuat integritas.

Perempuan memang bukan tanpa cela, tetapi kehadiran mereka membawa perspektif etika yang berbeda, yang jika dikelola dengan baik, bisa menjadi salah satu kunci memutus rantai korupsi yang selama ini didominasi satu gender.

Load More