Suara.com - Komisi Pemberantasan Koprupsi telah menerima laporan masyarakat dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Direktur Utama PT Prapat Agung Permai Yoseph Fransiscus Bonang, dan Putra Wakil Bupati Buleleng I Gede Rasuna Nugraha.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Tahun 1976, seluas 450 ribu meter persegi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Terhadap laporan tersebut, KPK sudah melakukan sejumlah tindakan berupa pengumpulan bahan keteranangan menuju ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Karena itu keyakinan masyarakat Buleleng sangat tinggi terhadap KPK.
"Keyakinan masyarakat Buleleng bahwa kasus ini akan berhasil diungkap oleh KPK, karena laporan masyarakat telah didukung dengan bukti-bikti Hak atas tanah pemerintah daerah Kabupaten Buleleng berupa HPL No. 1 Tahun 1976," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Minggu (29/4/2018).
Petrus mengatakan Politikus PDI Perjuangan dan kawan-kawannya tersebut diduga sudah menyalahgunakan pengelolaan terhadap tanah tersebut.
Karena itu, masyarakat Buleleng berharap agar DPRD Kabupaten Buleleng memantau bahkan secara terus menerus menggunakan segala hak atas pengawasan DPRD yang melekat dalam jabatan DPRD demi mendukung laporan masyarakat tersebut.
"Terkait laporan masyarakat terhadap Bupati Buleleng itu, KPK memiliki kewenangan untuk menertibkan perilaku Penylenggara Negara (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan rasa keadilan," katanya.
Petrus menilai Agus dan kawan-kawannya telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah atau tanah HPL, yang seharusnya dipergunakan untuk sebesar-sebesanya bagi kepentingan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya hal itu digunakan di luar peruntukannya yaitu untuk kepentingan properti milik perorangan, sehingga tidak sejalan dengan fungsi HPL yang diberikan.
"Jika saja bukti-bukti tentang penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Putu Agus Suradnyana, sebagai akibat kebijakan yang menyimpang dari hukum demi menguntungkan pelaku lain dan merugikan pemerintah dan masyarakat setempat, maka KPK harus segera bertindak," katanya.
Menurut Petrus kewenagan KPK itu secara jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 12 huruf h dan huruf i Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal 12 huruf h dan huruf i dimaksud adalah, sebagai berikut; Huruf h : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling maksimal satu miliar rupiah bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan petundanga-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan denfan peraturan perundang-undangan.
Sementara bunyi Hurif i : pegawai negeri atau penyelengga negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi.
Karena itu, kata Petrus, TPDI sangat mendukung laporan LSM FPMK Buleleng, karena kebijakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Sebab, terkait tanah negara atau tanah pemda atau aset Pemda dimanapun dampaknya luar biasa menyengsarakan masyarakat dan secara permanen hanya menguntungkan penyelenggara negara dan kroninya. Dia menegaskan bahwa kasus tanah Buleleng menjadi salah satu contoh, buruknya kebijakan mengelola aset Pemda..
"Karena itu kasus tanah milik negara yang sudah menjadi aset Pemda dan Masyarakat Kabupaten Buleleng, apalagi yang sudah jelas berada dalam status HPL harus segera diblokir, dicabut segala hak yang sudah sempat diberikan kepada PT. Prapat Agung Permai dan hak-pihak lainnya, setidak-tidaknya diberi status quo. Karena jika bertele-tele maka potensi terjdinya upaya menghilangkan jejak dan menyamarkan seolah-olah legal secara post factum bisa terjadi dan merumitkan proses hukum," tutup Petrus.
Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK. Padahal, dalam kassu ini, diduga akibat perbuatan Putu Agus dan kawan-kawannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?