News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 18:40 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Reformasi Polri. [Suara.com/Tsabita Aulia]
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Presiden Prabowo Subianto karena belum menindaklanjuti agenda reformasi Polri pasca berakhirnya tugas tim percepatan Februari 2026.
  • YLBHI menyoroti penyalahgunaan wewenang, keterlibatan polisi dalam urusan non-keamanan, serta kurangnya transparansi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
  • Koalisi mendesak Presiden dan DPR segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik impunitas serta pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyoroti mandeknya agenda reformasi institusi Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hingga kini, komitmen yang pernah dijanjikan Presiden dinilai belum menunjukkan langkah nyata, meski Tim Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan tugasnya sejak awal Februari 2026.

Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif, menyatakan bahwa publik kini berada dalam posisi skeptis terhadap niat pemerintah.

Ia menyoroti absennya tindak lanjut dari hasil kerja tim percepatan yang telah menyelesaikan tugasnya selama hampir lima bulan.

"Jujur saja kami sangat khawatir, kami skeptis dan pesimis bahwa pada akhirnya reformasi kepolisian ini tidak jadi apa-apa, dan janji reformasi Polri hanya berhenti pada omong-omong saja, bukan menjadi tindakan nyata," ujar Arif dalam konferensi pers bersama RFP di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Arif menegaskan bahwa secara konstitusional, kepolisian berada langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu, tanggung jawab tertinggi untuk membawa arah reformasi Polri berada di tangan Presiden Prabowo.

Koalisi menilai terdapat berbagai persoalan struktural yang justru semakin parah, mulai dari brutalitas aparat hingga penyalahgunaan kewenangan.

Soroti KUHAP dan Praktik ‘Polisi Urus Dapur’

Dalam keterangannya, YLBHI juga menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai justru memperluas ruang abuse of power.

Alih-alih memperkuat pengawasan, aturan baru tersebut dianggap memberikan diskresi yang terlalu luas bagi penyidik tanpa akuntabilitas yang memadai.

Baca Juga: Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026

Selain itu, koalisi mengkritik keras praktik rangkap jabatan dan keterlibatan Polri dalam urusan di luar fungsi keamanan dan penegakan hukum profesional, seperti keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga urusan pertanian.

"Kewenangan profesionalnya untuk mengurusi keamanan dan penegakan hukum justru melebar ke urusan dapur MBG, menanam jagung, dan lain sebagainya, yang saya pikir inkonstitusional, jauh dari mandat konstitusi dan semangat reformasi yang diberikan oleh masyarakat pasca-1998," ujar Arif.

Kritik Terhadap Komisi Percepatan dan DPR

Koalisi juga mempertanyakan transparansi hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP). Meski telah mengundang banyak elemen masyarakat sipil untuk memberi masukan, hingga kini tidak ada informasi terbuka mengenai rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.

"Pertanyaannya adalah apakah kebutuhan, masukan, dan tuntutan masyarakat dicatat dengan baik dan nantinya akan disampaikan oleh tim ini. Kami skeptis karena isinya didominasi para jenderal kepolisian dan rentan konflik kepentingan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif meminta DPR RI tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi check and balance terhadap pemerintah. Menurutnya, pembiaran terhadap ketidakprofesionalan Polri berdampak langsung pada masyarakat, seperti munculnya kasus kriminalisasi aktivis, kekerasan terhadap jurnalis, hingga praktik impunitas.

Ia mencontohkan kasus dugaan perkosaan oleh anggota polisi di Jambi dan penanganan kasus Firli Bahuri sebagai potret nyata ketidakadilan.

Load More