Suara.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tujuh karyawan PT Metiska Farma yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, diduga karena mereka menolak praktik pemberian gratifikasi saat menjual produk obat-obatan yang sempat mencuat tahun lalu, berujung damai.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian tersebut, Kuasa Hukum tujuh pekerja menerbitkan surat klarifikasi yang kemudian disampaikan ke kantor Suara.com, pada 25 April 2018.
Klarifikasi yang dibuat oleh kuasa hukum pekerja Roy M Napitupulu berisikan sebagai berikut:
Sehubungan dengan berita di amp.suara.com, 29 Agustus 2017 berjudul "Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma di-PHK" yang isinya mengenai dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada dokter, berikut klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum 7 pekerja, Roy M Napitupulu, di PT Metiska Farma:
Pada Jumat (13/4/2018) bertempat di Kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang beralamat di Twin Plaza Hotel Office Tower 23rd Floor, Jl Letjen S Parman Kav 93-94, Slipi, Jakarta, telah dicapai kesepakatan perdamaian pernyelesaian pesangon/pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam klarifikasi itu, kuasa hukum tujuh pekerja mengemukakan permasalahan antara PT Metiska Farma dengan mantan pekerja, sebagai berikut:
1. Permasalahan antara PT Metiska Farma dengan tujuh mantan pekerja semata murni disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas sebagai bagian pemasaran obat.
2. Bahwa terdapat kekeliruan dalam keterangan yang pernah kami sampaikan terkait dengan hal pemasaran obat sehingga menimbulkan kerugian dan tercemarnya nama baik PT Metiska Farma.
3. Setelah melewati proses musyawarah dan mufakat, akhirnya antara PT Metiska Farma dan tujuh mantan pekerja mendapatkan kesepakatan untuk berdamai untuk kebaikan masing-masing pihak.
Baca Juga: Sandiaga Imbau Buruh Luar Jakarta Tak Berdemo di Ibu Kota
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam