Suara.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tujuh karyawan PT Metiska Farma yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, diduga karena mereka menolak praktik pemberian gratifikasi saat menjual produk obat-obatan yang sempat mencuat tahun lalu, berujung damai.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian tersebut, Kuasa Hukum tujuh pekerja menerbitkan surat klarifikasi yang kemudian disampaikan ke kantor Suara.com, pada 25 April 2018.
Klarifikasi yang dibuat oleh kuasa hukum pekerja Roy M Napitupulu berisikan sebagai berikut:
Sehubungan dengan berita di amp.suara.com, 29 Agustus 2017 berjudul "Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma di-PHK" yang isinya mengenai dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada dokter, berikut klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum 7 pekerja, Roy M Napitupulu, di PT Metiska Farma:
Pada Jumat (13/4/2018) bertempat di Kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang beralamat di Twin Plaza Hotel Office Tower 23rd Floor, Jl Letjen S Parman Kav 93-94, Slipi, Jakarta, telah dicapai kesepakatan perdamaian pernyelesaian pesangon/pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam klarifikasi itu, kuasa hukum tujuh pekerja mengemukakan permasalahan antara PT Metiska Farma dengan mantan pekerja, sebagai berikut:
1. Permasalahan antara PT Metiska Farma dengan tujuh mantan pekerja semata murni disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas sebagai bagian pemasaran obat.
2. Bahwa terdapat kekeliruan dalam keterangan yang pernah kami sampaikan terkait dengan hal pemasaran obat sehingga menimbulkan kerugian dan tercemarnya nama baik PT Metiska Farma.
3. Setelah melewati proses musyawarah dan mufakat, akhirnya antara PT Metiska Farma dan tujuh mantan pekerja mendapatkan kesepakatan untuk berdamai untuk kebaikan masing-masing pihak.
Baca Juga: Sandiaga Imbau Buruh Luar Jakarta Tak Berdemo di Ibu Kota
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?