Suara.com - PT Soho Industri Pharmasi membantah pernyataan kuasa hukum Herlina Permatasari, Rudhi Mukhtar soal tuduhan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Nurjadin Sumono Mulyadi, kuasa hukum PT Soho Industri Pharmasi, Herlina bukan seorang pekerja atau karyawan.
"Dia adalah seorang Direktur HRD. Sebagai bagian dari Dewan Direksi, hubungan ketenagkerjaan beliau haru dilihat dari kacamata UU N0 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Mulyadi saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Sebagai bagian dari Direksi, hubungan kerja Herlina diangkat oleh para pemegang saham melalui RUPS PT Soho Industri Pharmasi pada 17 januari 2011. Ia kemudian diberhentikan oleh pemegang saham juga melalui RUPS pada 31 desember 2017. "Kalaupun ada masalah yang dia rasakan, harus diselesaikan dengan koridor UU PT, bukan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Mulyadi membantah bahwa PT Soho Industri Pharmasi tengah melakukan efisiensi perusahaan dengan melakukan rasionalisasi demi penyehatan keuangan perusahaan. Menurutnya, keputusan pemberhentian Herlina murni adalah keputusan pemegang saham.
"Dengan demikian, kompensasi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak diberikan kepada Herlina karena dia bukan seorang karyawan. Definisi karyawan mengacu UU adalah level manager ke bawah," tuturnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur memberintahkan PT Soho Industri Pharmasi untuk membayarkan pesangon kepada Herlina. Menurutnya, surat dari Sudin Jakarta Timur hanyalah seruan agar masalah ini diselesaikan secara internal sesuai aturan hukum yang ada.
"Kalaupun Herlina merasa tidak puas, dia bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Hubungan Industrial," tutupnya.
Berita Terkait
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi