Suara.com - PT Soho Industri Pharmasi membantah pernyataan kuasa hukum Herlina Permatasari, Rudhi Mukhtar soal tuduhan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Nurjadin Sumono Mulyadi, kuasa hukum PT Soho Industri Pharmasi, Herlina bukan seorang pekerja atau karyawan.
"Dia adalah seorang Direktur HRD. Sebagai bagian dari Dewan Direksi, hubungan ketenagkerjaan beliau haru dilihat dari kacamata UU N0 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Mulyadi saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Sebagai bagian dari Direksi, hubungan kerja Herlina diangkat oleh para pemegang saham melalui RUPS PT Soho Industri Pharmasi pada 17 januari 2011. Ia kemudian diberhentikan oleh pemegang saham juga melalui RUPS pada 31 desember 2017. "Kalaupun ada masalah yang dia rasakan, harus diselesaikan dengan koridor UU PT, bukan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Mulyadi membantah bahwa PT Soho Industri Pharmasi tengah melakukan efisiensi perusahaan dengan melakukan rasionalisasi demi penyehatan keuangan perusahaan. Menurutnya, keputusan pemberhentian Herlina murni adalah keputusan pemegang saham.
"Dengan demikian, kompensasi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak diberikan kepada Herlina karena dia bukan seorang karyawan. Definisi karyawan mengacu UU adalah level manager ke bawah," tuturnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur memberintahkan PT Soho Industri Pharmasi untuk membayarkan pesangon kepada Herlina. Menurutnya, surat dari Sudin Jakarta Timur hanyalah seruan agar masalah ini diselesaikan secara internal sesuai aturan hukum yang ada.
"Kalaupun Herlina merasa tidak puas, dia bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Hubungan Industrial," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Alasan Manajemen Mendadak Rombak Jajaran Direksi KAI Commuter di Tengah Kasus Tumbler Ilang
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis