Suara.com - PT Soho Industri Pharmasi membantah pernyataan kuasa hukum Herlina Permatasari, Rudhi Mukhtar soal tuduhan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Nurjadin Sumono Mulyadi, kuasa hukum PT Soho Industri Pharmasi, Herlina bukan seorang pekerja atau karyawan.
"Dia adalah seorang Direktur HRD. Sebagai bagian dari Dewan Direksi, hubungan ketenagkerjaan beliau haru dilihat dari kacamata UU N0 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Mulyadi saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Sebagai bagian dari Direksi, hubungan kerja Herlina diangkat oleh para pemegang saham melalui RUPS PT Soho Industri Pharmasi pada 17 januari 2011. Ia kemudian diberhentikan oleh pemegang saham juga melalui RUPS pada 31 desember 2017. "Kalaupun ada masalah yang dia rasakan, harus diselesaikan dengan koridor UU PT, bukan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Mulyadi membantah bahwa PT Soho Industri Pharmasi tengah melakukan efisiensi perusahaan dengan melakukan rasionalisasi demi penyehatan keuangan perusahaan. Menurutnya, keputusan pemberhentian Herlina murni adalah keputusan pemegang saham.
"Dengan demikian, kompensasi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak diberikan kepada Herlina karena dia bukan seorang karyawan. Definisi karyawan mengacu UU adalah level manager ke bawah," tuturnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur memberintahkan PT Soho Industri Pharmasi untuk membayarkan pesangon kepada Herlina. Menurutnya, surat dari Sudin Jakarta Timur hanyalah seruan agar masalah ini diselesaikan secara internal sesuai aturan hukum yang ada.
"Kalaupun Herlina merasa tidak puas, dia bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Hubungan Industrial," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara
-
Bos Danantara Rosan Tepis Ucapan Menhan Soal Perombakan Direksi Himbara
-
Ubisoft Lakukan PHK Massal, 6 Proyek Game Besar Dibatalkan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden