Suara.com - PT Soho Industri Pharmasi membantah pernyataan kuasa hukum Herlina Permatasari, Rudhi Mukhtar soal tuduhan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Nurjadin Sumono Mulyadi, kuasa hukum PT Soho Industri Pharmasi, Herlina bukan seorang pekerja atau karyawan.
"Dia adalah seorang Direktur HRD. Sebagai bagian dari Dewan Direksi, hubungan ketenagkerjaan beliau haru dilihat dari kacamata UU N0 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Mulyadi saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Sebagai bagian dari Direksi, hubungan kerja Herlina diangkat oleh para pemegang saham melalui RUPS PT Soho Industri Pharmasi pada 17 januari 2011. Ia kemudian diberhentikan oleh pemegang saham juga melalui RUPS pada 31 desember 2017. "Kalaupun ada masalah yang dia rasakan, harus diselesaikan dengan koridor UU PT, bukan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Mulyadi membantah bahwa PT Soho Industri Pharmasi tengah melakukan efisiensi perusahaan dengan melakukan rasionalisasi demi penyehatan keuangan perusahaan. Menurutnya, keputusan pemberhentian Herlina murni adalah keputusan pemegang saham.
"Dengan demikian, kompensasi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak diberikan kepada Herlina karena dia bukan seorang karyawan. Definisi karyawan mengacu UU adalah level manager ke bawah," tuturnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur memberintahkan PT Soho Industri Pharmasi untuk membayarkan pesangon kepada Herlina. Menurutnya, surat dari Sudin Jakarta Timur hanyalah seruan agar masalah ini diselesaikan secara internal sesuai aturan hukum yang ada.
"Kalaupun Herlina merasa tidak puas, dia bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Hubungan Industrial," tutupnya.
Berita Terkait
-
Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK
-
Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara
-
Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja
-
Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh
-
Samsung Dikabarkan PHK Karyawan di Divisi Bisnis Ponsel dan Elektronik untuk Pengembangan AI
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara