Suara.com - Anoldy alias Ki Ngawur Permana divonis bersalah dalam kasus penodaan agama, dan diganjar hukuman penjara selama 5 tahun.
Pemilik padepokan ilmu kebatinan di Pandeglang, Banten, tersebut, diadili karena menyebut umat Islam yang mengucapkan dua kalimat syahadat seharusnya bisa melihat Tuhan.
Vonis bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (30/4/2018).
Warga Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, tersebut juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Apabila tak bisa dibayarkan, diganti penjara selama 6 bulan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Pratiwi Febry, menilai putusan majlis hakim sudah menampilkan fakta persidangan.
Namun, ia mengakui akan mempertimbangkan hak terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Sesuai dengan hak terdakwa maka ada waktu untuk berpikir, maka sementara ini kami akan berkomunikasi dengan pak alnoldy dan akan berbicara mana yang terbaik menurut beliau. Tapi keputusan 5 tahun penjara sama sekali tidak berkeadilan bagi beliau,” tuturnya.
Perkara tersebut berawal dari penangkapan Arnoldy di rumahnya, Sabtu, 25 November 2017. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penodaan agama melalui tulisan yang diunggahnya ke Facebook.
Dalam tulisannya, Arnoldy menyebut ”Setiap orang yang mengucapkan kalimat syahadat, seharusnya menyaksikan langsung Tuhannya.”
Baca Juga: Yusril dan Presiden PKS Hadir di Deklarasi Buruh Dukung Prabowo
Berita ini kali pertama diterbitkan bantennews.co.id dengan judul ”Menista Agama, Ki Ngawur Permana Divonsi 5 Tahun Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek