Suara.com - Anoldy alias Ki Ngawur Permana divonis bersalah dalam kasus penodaan agama, dan diganjar hukuman penjara selama 5 tahun.
Pemilik padepokan ilmu kebatinan di Pandeglang, Banten, tersebut, diadili karena menyebut umat Islam yang mengucapkan dua kalimat syahadat seharusnya bisa melihat Tuhan.
Vonis bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (30/4/2018).
Warga Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, tersebut juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Apabila tak bisa dibayarkan, diganti penjara selama 6 bulan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Pratiwi Febry, menilai putusan majlis hakim sudah menampilkan fakta persidangan.
Namun, ia mengakui akan mempertimbangkan hak terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Sesuai dengan hak terdakwa maka ada waktu untuk berpikir, maka sementara ini kami akan berkomunikasi dengan pak alnoldy dan akan berbicara mana yang terbaik menurut beliau. Tapi keputusan 5 tahun penjara sama sekali tidak berkeadilan bagi beliau,” tuturnya.
Perkara tersebut berawal dari penangkapan Arnoldy di rumahnya, Sabtu, 25 November 2017. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penodaan agama melalui tulisan yang diunggahnya ke Facebook.
Dalam tulisannya, Arnoldy menyebut ”Setiap orang yang mengucapkan kalimat syahadat, seharusnya menyaksikan langsung Tuhannya.”
Baca Juga: Yusril dan Presiden PKS Hadir di Deklarasi Buruh Dukung Prabowo
Berita ini kali pertama diterbitkan bantennews.co.id dengan judul ”Menista Agama, Ki Ngawur Permana Divonsi 5 Tahun Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam