Suara.com - Anoldy alias Ki Ngawur Permana divonis bersalah dalam kasus penodaan agama, dan diganjar hukuman penjara selama 5 tahun.
Pemilik padepokan ilmu kebatinan di Pandeglang, Banten, tersebut, diadili karena menyebut umat Islam yang mengucapkan dua kalimat syahadat seharusnya bisa melihat Tuhan.
Vonis bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (30/4/2018).
Warga Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, tersebut juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Apabila tak bisa dibayarkan, diganti penjara selama 6 bulan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Pratiwi Febry, menilai putusan majlis hakim sudah menampilkan fakta persidangan.
Namun, ia mengakui akan mempertimbangkan hak terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Sesuai dengan hak terdakwa maka ada waktu untuk berpikir, maka sementara ini kami akan berkomunikasi dengan pak alnoldy dan akan berbicara mana yang terbaik menurut beliau. Tapi keputusan 5 tahun penjara sama sekali tidak berkeadilan bagi beliau,” tuturnya.
Perkara tersebut berawal dari penangkapan Arnoldy di rumahnya, Sabtu, 25 November 2017. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penodaan agama melalui tulisan yang diunggahnya ke Facebook.
Dalam tulisannya, Arnoldy menyebut ”Setiap orang yang mengucapkan kalimat syahadat, seharusnya menyaksikan langsung Tuhannya.”
Baca Juga: Yusril dan Presiden PKS Hadir di Deklarasi Buruh Dukung Prabowo
Berita ini kali pertama diterbitkan bantennews.co.id dengan judul ”Menista Agama, Ki Ngawur Permana Divonsi 5 Tahun Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional