Suara.com - Anoldy alias Ki Ngawur Permana divonis bersalah dalam kasus penodaan agama, dan diganjar hukuman penjara selama 5 tahun.
Pemilik padepokan ilmu kebatinan di Pandeglang, Banten, tersebut, diadili karena menyebut umat Islam yang mengucapkan dua kalimat syahadat seharusnya bisa melihat Tuhan.
Vonis bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (30/4/2018).
Warga Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, tersebut juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Apabila tak bisa dibayarkan, diganti penjara selama 6 bulan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Pratiwi Febry, menilai putusan majlis hakim sudah menampilkan fakta persidangan.
Namun, ia mengakui akan mempertimbangkan hak terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Sesuai dengan hak terdakwa maka ada waktu untuk berpikir, maka sementara ini kami akan berkomunikasi dengan pak alnoldy dan akan berbicara mana yang terbaik menurut beliau. Tapi keputusan 5 tahun penjara sama sekali tidak berkeadilan bagi beliau,” tuturnya.
Perkara tersebut berawal dari penangkapan Arnoldy di rumahnya, Sabtu, 25 November 2017. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penodaan agama melalui tulisan yang diunggahnya ke Facebook.
Dalam tulisannya, Arnoldy menyebut ”Setiap orang yang mengucapkan kalimat syahadat, seharusnya menyaksikan langsung Tuhannya.”
Baca Juga: Yusril dan Presiden PKS Hadir di Deklarasi Buruh Dukung Prabowo
Berita ini kali pertama diterbitkan bantennews.co.id dengan judul ”Menista Agama, Ki Ngawur Permana Divonsi 5 Tahun Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan ASIsrael, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Sore Ini
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Survei: 57 Persen Warga AS Dukung Palestina Merdeka
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius