Suara.com - Hari ini, Selasa (2/4/2018) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Alfian Tanjung terkait cuitan soal 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi Alfian Tanjung atas perkaranya.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 9.39 WIB molor. Pengamatan suara.com, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Michdan bersama timnya tampak telah duduk di ruang siang. Namun Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim belum terlihat.
Sementara itu, sejumlah kolega Alfian Tanjung juga tampak menghadiri persidangan kali ini.
Sebagaimana diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus menyebarkan penyataan tentang 'PDIP 85 persen isinya kader PKI' melalui media sosial. Alfian dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dilaporkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Alfian juga pernah ditetapkam jadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial YouTube. Namun sampai kasusnya naik ke meja hijau, dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Alfian kini ditahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Polemik JPN
-
Sirene Darurat Intoleransi Meraung, Alissa Wahid Ajak Bangsa Kembali ke DNA Asli
-
Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang