Suara.com - Pemerintah ternyata masih mengkaji perubahan cuti bersama Lebaran 2018 yang tadinya diputuskan selama 7 hari kerja. Keputusan itu sebelumnya diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Jadi, kami tetap pada SKB tersebut, tetapi kami akan cermati hal-hal yang menjadi masukan dari semua kementerian dan tentu saja masukan-masukan yang ada. Nanti kami kumpul dulu semua kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018.
Namun, pada 18 April 2018, berdasarkan SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, cuti bersama menjadi tujuh hari.
Sesuai SKB, total libur Lebaran dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya adalah cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah pada Minggu, dan cuti bersama pada 18, 19, 20 Juni 2018.
"Tadi baru saja membicarakan bagaimana mempersiapkan hal-hal yang diperlukan berkaitan dengan persiapan menjelang puasa, Lebaran dan sesudah Lebaran. Jadi hal-hal yang akan dipersiapkan apakah itu perbankan, pelabuhan, bandara, kemudian bursa efek dan hal-hal lain yang berkaitan dengan ekonomi, tadi sudah banyak yang disampaikan untuk dicermati," jelas Puan.
Tujuannya adalah jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi menjadi tidak dicermati.
"Namun, jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri. Dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kami akan berkumpul lagi untuk menyamakan persepsi dengan semua kementerian terkait dan mengundang Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan tentu saja perwakilan dari pengusaha," tambah Puan.
Menurut Puan, sebelum ada perubahan maka SKB tiga menteri itu masih tetap berlaku.
Baca Juga: Resmi! Cuti Bersama Idul Fitri 2018 Berubah Jadi 10 Hari
"Kami lihat dulu karena belum tahu bagaimana nanti. Jadi, SKB tiga menteri tetap berlaku. Keputusannya secepatnya sebelum puasa," ungkap Puan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap