Suara.com - Pemerintah ternyata masih mengkaji perubahan cuti bersama Lebaran 2018 yang tadinya diputuskan selama 7 hari kerja. Keputusan itu sebelumnya diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Jadi, kami tetap pada SKB tersebut, tetapi kami akan cermati hal-hal yang menjadi masukan dari semua kementerian dan tentu saja masukan-masukan yang ada. Nanti kami kumpul dulu semua kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018.
Namun, pada 18 April 2018, berdasarkan SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, cuti bersama menjadi tujuh hari.
Sesuai SKB, total libur Lebaran dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya adalah cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah pada Minggu, dan cuti bersama pada 18, 19, 20 Juni 2018.
"Tadi baru saja membicarakan bagaimana mempersiapkan hal-hal yang diperlukan berkaitan dengan persiapan menjelang puasa, Lebaran dan sesudah Lebaran. Jadi hal-hal yang akan dipersiapkan apakah itu perbankan, pelabuhan, bandara, kemudian bursa efek dan hal-hal lain yang berkaitan dengan ekonomi, tadi sudah banyak yang disampaikan untuk dicermati," jelas Puan.
Tujuannya adalah jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi menjadi tidak dicermati.
"Namun, jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri. Dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kami akan berkumpul lagi untuk menyamakan persepsi dengan semua kementerian terkait dan mengundang Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan tentu saja perwakilan dari pengusaha," tambah Puan.
Menurut Puan, sebelum ada perubahan maka SKB tiga menteri itu masih tetap berlaku.
Baca Juga: Resmi! Cuti Bersama Idul Fitri 2018 Berubah Jadi 10 Hari
"Kami lihat dulu karena belum tahu bagaimana nanti. Jadi, SKB tiga menteri tetap berlaku. Keputusannya secepatnya sebelum puasa," ungkap Puan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan