Suara.com - Aparat Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar bisnis minuman keras jenis ciu yang di bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pekojan 1, RT 13, RW 5, Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap PRW (54), yang menjadi bos peredaran miras ilegal tersebut.
"Ada minuman yang tak memiliki izin edar. Setelah kita cek minuman ini diperdagangkan ke Jakarta. Minuman ini kita ungkap, kita selidiki bahwa minuman ini dilarang oleh UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," kata Argo saat ditemui di lokasi, Kamis (3/5/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Argo PRW telah menjalankan bisnis miras oplosan di rumah tersebut sejak tahun 2016 lalu. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kegiatan ini sudah dilakukan 2 tahun lebih dan ini dilarang karena kita belum tahu komposisinya seperti apa. Kemudian setiap bulan dia mendapatkan keuntungan Rp 118 juta perbulan, kalau setahun Rp 1,4 miliar," katanya.
Argo menjelaskan, PRW merekrut sebanyak empat orang pekerja untuk bekerja di pengolahan miras jenis ciu tersebut. Adapun bahan baku yang dipergunakan berasal dari ragi, tape, gula pasir dan air.
Setelah difermentasi selama dua minggu, miras ilegal itu kemudian dicampur dengan bahan lain dan dimasak hingga mengeluarkan uap. Nantinya uap tersebut dituang ke dalam tong yang sudah dilapisi kain penyaring. Kemudian hasil penyaringan itu dimasukan ke dalam botol.
"Peredaran ini ada di Jakarta. Dari sini kemudian diberikan ke distributor-distributor untuk dijual ke masyarakat," katanya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti di antaranya yakni bahan baku campuran fermentasi ciu sebanyak 220 tong, 133 kardus berinisi botol ciu siap edar dan 46 pack beris8 4.600 botol kosong.
Dalam kasus ini, PRW dijerat Undang Undang R1 Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 198 Juncto Pasal 108 tentang adanya praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian
"Ancaman penjara dua tahun dan denda Rp 4 miliar," kata Argo.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi
-
Tepis Rumor Jurnalis Israel, Qatar Tegaskan Tak Ikut Serang Iran: Kami Hanya Membela Diri
-
Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks
-
Hassan Wirajuda ke Prabowo: Jadi Mediator Iran-AS Butuh Restu Kedua Pihak
-
Surya Paloh: Indonesia Tetap di Board of Peace, Kecuali Ada Evaluasi Bersama
-
Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Pasca-Agresi AS ke Iran, Siap Keluar?