Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Susi Ferawati, relawan Presiden Joko Widodo terkait kasus ancaman yang diduga dilakukan aktivis Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya, melalui akun Twitter pribadinya @Netizentofa.
Terkait laporan ini, polisi akan memanggil Susi untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Tapi pada prinsipnya kalau ada laporan, ibu Susi akan kita ambil keterangannya dulu. Kita ambil keteranganya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/5/2017).
Namun, Adi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal rencana pemanggilan Susi. Dia hanya memastikan jika pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Iya nanti saya koordinasi dulu sama penyidik," katanya.
Adi menambahkan, polisi juga akan memanggil Mustofa apabila semua keterangan pelapor dan saksi sudah diperoleh.
"Kalau semua sudah (saksi sudah diambil keterangannya), baru kita beranjak ke orang yang dilaporkan," kata Adi.
Pelaporan itu dibuat Susi menyusul tindakan perundungan yang dialaminya saat ikut menghadiri acara jalan santai relawan Jokowi berkaos #DiaSibukKerja di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2019). Susi bersama anaknya mengalami tindakan tak menyenangkan yang diduga dilakukan kelompok berkaos #2019GantiPresiden.
Atas peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.
Dalam laporan pertama, Susi memasukkan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Susi juga turut melaporkan Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Ketua Umum Komunitas Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melakukan pendampingan terhadap Susi menyampaikan, alasan Mustofa dilaporkan karena dianggap melakukan pengancaman melalui tulisan yang diunggahnya.
"Itu kalau netizentofa. Itu karena dia menyebarkan twitter yang intinya, kata katanya itu adalah 'ibunya harus paham situasinya kalau nggak mau ribut, copot kausnya biar anaknya tenang'. Itu masih ada tweetnya," kata Muannas.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Polda Metro Jaya Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel, Dugaan Pengalihan Saham Tanpa RUPS
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Pandji Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Lima Laporan soal Pertunjukan Mens Rea
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden