Suara.com - Sungguh sadis perbuatan terdakwa Putu Adi Permana (32). Adi tega menusuk adik kandungnya sendiri, Kadek Ari Permana Jaya dengan menggunakan pisau lipat.
Adi kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Terdakwa disidangkan karena melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban I Kadek Dandy Suhendra ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di rumahnya," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan di Denpasar, Bali, Jumat (4/5/2018).
Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, Pukul 02.00 WITA di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Sebelum terjadi penusukan, terdakwa bersama korban dan I Kadek Dandy Suhendra sempat melakukan pesta minuman keras di kamarnya hingga malam hari. Korban yang saat itu melihat temannya Kadek Dandy sudah mabuk berat, meminta izin kepada terdakwa agar diperbolehkan menginap.
Namun, pertengkaran itu terjadi karena terdakwa tidak suka melihat Kadek Dandy (teman korban) muntah di kamar korban sehingga mengotori kamar adiknya itu. Karena korban tidak terima dengan perlakukan terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut.
Pertengkaran itu sempan dilerai oleh ayah terdakwa I Made Suardita dan ibu kandung terdakwa Ni Ketut Mariani. Namun, terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk dan emosi, tidak terima dimaki-maki adik kandungnya sehingga langsung mengambil pisau lipat di dalam kamarnya sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.
Akibat penusukan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka pada dada kiri korban dan akibat kejadian itu orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.
Namun naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat. Selanjutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban di persidangan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Desa Les: Fondasi Kolaboratif bagi Ketahanan Desa Berkelanjutan
-
Desa Sejahtera Astra Les Bali: Garam, Laut, dan Masa Depan Berkelanjutan
-
Garam Palungan Desa Les: Menjaga Warisan Leluhur di Bawah Matahari Bali Utara
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien