Suara.com - Sungguh sadis perbuatan terdakwa Putu Adi Permana (32). Adi tega menusuk adik kandungnya sendiri, Kadek Ari Permana Jaya dengan menggunakan pisau lipat.
Adi kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Terdakwa disidangkan karena melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban I Kadek Dandy Suhendra ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di rumahnya," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan di Denpasar, Bali, Jumat (4/5/2018).
Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, Pukul 02.00 WITA di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Sebelum terjadi penusukan, terdakwa bersama korban dan I Kadek Dandy Suhendra sempat melakukan pesta minuman keras di kamarnya hingga malam hari. Korban yang saat itu melihat temannya Kadek Dandy sudah mabuk berat, meminta izin kepada terdakwa agar diperbolehkan menginap.
Namun, pertengkaran itu terjadi karena terdakwa tidak suka melihat Kadek Dandy (teman korban) muntah di kamar korban sehingga mengotori kamar adiknya itu. Karena korban tidak terima dengan perlakukan terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut.
Pertengkaran itu sempan dilerai oleh ayah terdakwa I Made Suardita dan ibu kandung terdakwa Ni Ketut Mariani. Namun, terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk dan emosi, tidak terima dimaki-maki adik kandungnya sehingga langsung mengambil pisau lipat di dalam kamarnya sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.
Akibat penusukan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka pada dada kiri korban dan akibat kejadian itu orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.
Namun naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat. Selanjutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban di persidangan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka