Suara.com - PKS tak ingin persoalkan uji materi atas UU Pemilu yang telah diajukan warga bernama Muhamad Hafidz ke Mahkamah Konstitusi. Menurut PKS, uji materi adalah hak seluruh rakyat Indonesia sebagai konsekuensi atas amandemen UUD.
"Itu bagian dari konsekusensi, dari perubahan terhadap UUD. Kemudian menghadirkan sebuah lembaga baru namanya Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan melakukkan ujian terhadap UU apabila dinilai bertentangan dengan UUD," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Hafidz mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Kedua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali sebagai wapres.
"Apakah (menjabat dua periode) berturut-turut itu artinya adalah berturut-turut sepuluh tahun langsung, atau bisa selang-seling. Nah ini memang membutuhkan tafsir konstitusi. Yang punya kewenangan tertinggi untuk memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK," tutur Hidayat.
PKS menyerahkan sepenuhnya pada MK atas uji materi yang diajukan Hafidz.
Namun demikian, ia mengatakan semangat atas amandemen UUD kala itu, salahsatunya ingin menertibkan masa periode seorang presiden dan wakil presiden.
"Itu kan untuk menertibkan masa jabatan pada presiden yaitu dua kali," tutur Hidayat.
"Jadi UUD diubah untuk memberikan kepastian hukum," tambah Hidayat.
Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Bukan Langsung Pilih, Ini 4 Tahap Rapat yang Harus Dilewati Calon Ketum PPP di Muktamar X
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta