Suara.com - PKS tak ingin persoalkan uji materi atas UU Pemilu yang telah diajukan warga bernama Muhamad Hafidz ke Mahkamah Konstitusi. Menurut PKS, uji materi adalah hak seluruh rakyat Indonesia sebagai konsekuensi atas amandemen UUD.
"Itu bagian dari konsekusensi, dari perubahan terhadap UUD. Kemudian menghadirkan sebuah lembaga baru namanya Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan melakukkan ujian terhadap UU apabila dinilai bertentangan dengan UUD," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Hafidz mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Kedua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali sebagai wapres.
"Apakah (menjabat dua periode) berturut-turut itu artinya adalah berturut-turut sepuluh tahun langsung, atau bisa selang-seling. Nah ini memang membutuhkan tafsir konstitusi. Yang punya kewenangan tertinggi untuk memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK," tutur Hidayat.
PKS menyerahkan sepenuhnya pada MK atas uji materi yang diajukan Hafidz.
Namun demikian, ia mengatakan semangat atas amandemen UUD kala itu, salahsatunya ingin menertibkan masa periode seorang presiden dan wakil presiden.
"Itu kan untuk menertibkan masa jabatan pada presiden yaitu dua kali," tutur Hidayat.
"Jadi UUD diubah untuk memberikan kepastian hukum," tambah Hidayat.
Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus