Suara.com - PKS tak ingin persoalkan uji materi atas UU Pemilu yang telah diajukan warga bernama Muhamad Hafidz ke Mahkamah Konstitusi. Menurut PKS, uji materi adalah hak seluruh rakyat Indonesia sebagai konsekuensi atas amandemen UUD.
"Itu bagian dari konsekusensi, dari perubahan terhadap UUD. Kemudian menghadirkan sebuah lembaga baru namanya Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan melakukkan ujian terhadap UU apabila dinilai bertentangan dengan UUD," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Hafidz mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Kedua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali sebagai wapres.
"Apakah (menjabat dua periode) berturut-turut itu artinya adalah berturut-turut sepuluh tahun langsung, atau bisa selang-seling. Nah ini memang membutuhkan tafsir konstitusi. Yang punya kewenangan tertinggi untuk memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK," tutur Hidayat.
PKS menyerahkan sepenuhnya pada MK atas uji materi yang diajukan Hafidz.
Namun demikian, ia mengatakan semangat atas amandemen UUD kala itu, salahsatunya ingin menertibkan masa periode seorang presiden dan wakil presiden.
"Itu kan untuk menertibkan masa jabatan pada presiden yaitu dua kali," tutur Hidayat.
"Jadi UUD diubah untuk memberikan kepastian hukum," tambah Hidayat.
Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK
-
Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa