Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan jika bekas Bupati Malang Achmad Subhan ditetapkan sebagai tersangka. Subhan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Saya tak hafal. Ingat saya sudah jadi tersangka," kata Agus usai diskusi antikorupsi di UBTV bekerjasama dengan Malang Corruption Watch (MCW) di Universitas Brawijaya, Jumat (4/5/2018).
Subhan memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Subhan diduga sebagai salah seorang perantara.
"Perantara menyerahkan uang ke Bupati Mojokerto," katanya.
Ia berharap penyidik bergerak cepat untuk menuntaskan perkara. Mengingat banyak tunggakan pekerjaan yang belum diselesaikan. Mustofa terlibat dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yakni diduga terlibat menerima hadiah atau janji terkait menara telekomunikasi di Mojokerto 2015. Ia diduga menerima uang senilai Rp 2, 7 miliar.
Sedangkan kasus kedua Mustofa sebagai Bupati Mojokerto 2010-2015 dan 2016-2021 menerima uang gratifikasi. Uang diterima sebesar Rp 3,7 miliar atas fee proyek pengerjaan jalan dan proyek lain.
Gratifikasi proyek tersebut melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin. Atas kasus ini, KPK menyita lima jetski dan enam mobil serta uang tunai Rp 3,7 miliar dari rumah Mustofa. (SUGIANTO)
Berita Terkait
-
KPK Diminta Selidiki Rekaman Menteri BUMN dengan Bos PLN
-
Dieksekusi KPK, Setya Novanto: Saya Pamit Pergi ke Pesantren ya
-
Mau Pindah Tahanan, Setya Novanto Sumringah Lambaikan Tangan
-
Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB
-
Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK karena Belum Bisa Membaca
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan