Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan jika bekas Bupati Malang Achmad Subhan ditetapkan sebagai tersangka. Subhan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Saya tak hafal. Ingat saya sudah jadi tersangka," kata Agus usai diskusi antikorupsi di UBTV bekerjasama dengan Malang Corruption Watch (MCW) di Universitas Brawijaya, Jumat (4/5/2018).
Subhan memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Subhan diduga sebagai salah seorang perantara.
"Perantara menyerahkan uang ke Bupati Mojokerto," katanya.
Ia berharap penyidik bergerak cepat untuk menuntaskan perkara. Mengingat banyak tunggakan pekerjaan yang belum diselesaikan. Mustofa terlibat dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yakni diduga terlibat menerima hadiah atau janji terkait menara telekomunikasi di Mojokerto 2015. Ia diduga menerima uang senilai Rp 2, 7 miliar.
Sedangkan kasus kedua Mustofa sebagai Bupati Mojokerto 2010-2015 dan 2016-2021 menerima uang gratifikasi. Uang diterima sebesar Rp 3,7 miliar atas fee proyek pengerjaan jalan dan proyek lain.
Gratifikasi proyek tersebut melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin. Atas kasus ini, KPK menyita lima jetski dan enam mobil serta uang tunai Rp 3,7 miliar dari rumah Mustofa. (SUGIANTO)
Berita Terkait
-
KPK Diminta Selidiki Rekaman Menteri BUMN dengan Bos PLN
-
Dieksekusi KPK, Setya Novanto: Saya Pamit Pergi ke Pesantren ya
-
Mau Pindah Tahanan, Setya Novanto Sumringah Lambaikan Tangan
-
Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB
-
Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK karena Belum Bisa Membaca
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya