Suara.com - Beredarnya rekaman percakapan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di media sosial belum lama ini cukup menggegerkan publik.
Beragam tanggapan pun muncul dari berbagai pihak, seperti Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, para penegak hukum di negeri ini sudah seharusnya tidak tinggal diam. Sudah semestinya mereka bergerak melakukan penyelidikan isi rekaman yang di duga terkait bagi-bagi fee proyek BUMN.
"Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah bisa menindaklanjutinya dengan penyelidikan," ujar Abdul Fickar, Jumat (4/5/2018).
Jika KPK telah melakukan penyelidikan, hasilnya justru akan menghadirkan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut.
Terlebih, jika ternyata dalam perjalanannya ditemukan fakta-fakta baru, penegak hukum juga wajib untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," tutur Abdul Fickar.
Menurutnya, penyelidikan terhadap isi rekaman percakapan yang di duga bagi-bagi fee proyek itu sudah selayaknya bisa dilakukan karena ada pasal yang mengaturnya.
"Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Diminta Buka Suara Terkait Rekaman Rini dan Bos PLN
Berita Terkait
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG