News / Metropolitan
Sabtu, 05 Mei 2018 | 01:03 WIB
Polda Bali menangkap 103 orang warga negara Tiongkok dalam kasus penipuan.(Luh Wayanti/Suara.com)

Suara.com - Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ratusan warga Tiongkok yang melakukan penipuan online di Bali.

"Kami masih melakukan penyelidikan mencari siapa yang mendatangkan mereka. Siapa yang mengontrakkan rumah-rumah tersebut," terang Ruddi Setiawan di Denpasar, Jumat (4/5/2018).

Saat ini pihaknya mengaku sudah menghubungi hubungan internasional (hubinter) Mabes Polri.

"Kami terus melakukan pendalaman. Selain kami menghubungi hubinter Mabes Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, dan Konsulat serta polisi Tiongkok," jelasnya.

Ruddi Setiawan menerangkan, bahwa ratusan warga Tiongkok yang ditangkap melanggar keimigarasian, bisa juga kena undang-undang IT, dan penipuan serta penggelapan.

Pihaknya meminta masyarakat yang akan menyewakan rumah kepada orang asing untuk lebih berhati-hati.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan menyewakan rumahnya untuk hati-hati. Jangan sampai disalahgunakan," imbaunya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali telah mengamankan 105 orang WNA asal Tiongkok dan 11 orang WNI di tiga lokasi di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Modus penipuan yang dilakukan para pelaku adalah dengan menelpon korban dan mengaku sebagai aparat hukum dari Negara Tiongkok. (Luh Wayanti)

Baca Juga: Puluhan WNA Cina Dibekuk, Warga: Dulu Rumah Ini untuk Sembahyang

Tag

Load More