Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, sebagai tersangka penerima suap. Partai Demokrat resmi mengucapkan terimakasih.
Amin sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, terkait penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah para RAPBN-Perubahan 2018.
“Atas penetapan tersangka tersebut, Partai Demokrat mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi.,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam siaran persnya, Minggu (6/5/2018).
Hinca menjelaskan Demokrat mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi disemua lini termasuk di partai politik.
Amin merupakan satu dari sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (4/5/2018) malam.
Selain menetapkan Amin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka lain ialah Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dua sisanya adalah Eka Kamaluddin sebagai perantara suap, dan pihak swasta bernama Ahmad Ghiast.
Amin diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 7 persen ”uang hadiah komitmen” untuk menggolkan dua proyek Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar. Hadiah yang diterima Amin itu sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun, dari total uang suap Rp 1,7 miliar, Ahmad Ghiast baru memberikan Rp 500 juta kepada Amin. Itu pun diberikan dalam dua tahap.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Anggota Fraksi Demokrat DPR Jadi Tersangka Suap
Pertama, Rp 400 juta diberikan ke tunai kepada Amien pada 4 Mei 2018, yakni sesaat sebelum KPK melakukan OTT. Sementara tahap kedua Rp 100 juta ditransfer melalui rekening Eka. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Sumedang.
Ahmad Ghiast berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin. Kronologis OTT dalam kasus tersebut, Jumat malam pukul 19.30, tim KPK mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara Amin, Eka, Yaya dan Ahmad Ghiast di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Saat pertemuan berlangsung, tim KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad kepada Amin. Kemudian, uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pemberi suap, Ahmad Ghiast, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan