Suara.com - Subdit Resmob Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamanankan dua tersangka. Yaitu H alias A (31) jenis kelamin laki-laki dan M alias R (35) jenis kelamin perempuan. Kedua tersangka diamankan pada Rabu (2/5/2018).
"Kedua tersangka berperan sebagai papi dan mami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018).
Kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Selain itu, kedua tersangka juga bisa dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Modus operandi yang dipakai kedua tersangka untuk memuluskan bisnis ilegal tersebut, yaitu dengan berpura-pura sebagai penyedia jasa pijat tradisional yang dapat dipesan lewat media sosial, WeChat.
"Setelah mereka komunikasi dengan calon pelanggan lewat WeChat, nah untuk selanjutnya bertukar nomor Whatsapp," ujar Ade.
Setelah bertukar nomor Whatsapp, tersangka dan calon pelanggan akan lanjut berkomunikasi soal harga dan calon terapis yang ditawarkan. Setelah adanya kesepakatan antara kedua pihak, selanjutnya terapis akan menjemput pelanggannya di pintu lift menuju kamar.
"Harganya itu Rp500 ribu per 1,5 jam. Itu sudah termasuk pijet dan servis tambahan. Papi atau mami ini sudah menyediakan kondom juga," tambahnya.
Tempat kejadiannya yaitu di Tower Akasia dan Herbras, apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sheila on 7 dan Dipha Barus Bakal Meriahkan Soundrenaline 2018
"Tersangka H dan M mempekerjakan terapis sejumlah 10 orang dengan jadwal shift dua kali, siang dan malam, dari pagi pukul 09.00 WIB sampai dengan dini hari pukul 03.00 WIB," jelas Ade.
Berita Terkait
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya