Suara.com - Subdit Resmob Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamanankan dua tersangka. Yaitu H alias A (31) jenis kelamin laki-laki dan M alias R (35) jenis kelamin perempuan. Kedua tersangka diamankan pada Rabu (2/5/2018).
"Kedua tersangka berperan sebagai papi dan mami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018).
Kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Selain itu, kedua tersangka juga bisa dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Modus operandi yang dipakai kedua tersangka untuk memuluskan bisnis ilegal tersebut, yaitu dengan berpura-pura sebagai penyedia jasa pijat tradisional yang dapat dipesan lewat media sosial, WeChat.
"Setelah mereka komunikasi dengan calon pelanggan lewat WeChat, nah untuk selanjutnya bertukar nomor Whatsapp," ujar Ade.
Setelah bertukar nomor Whatsapp, tersangka dan calon pelanggan akan lanjut berkomunikasi soal harga dan calon terapis yang ditawarkan. Setelah adanya kesepakatan antara kedua pihak, selanjutnya terapis akan menjemput pelanggannya di pintu lift menuju kamar.
"Harganya itu Rp500 ribu per 1,5 jam. Itu sudah termasuk pijet dan servis tambahan. Papi atau mami ini sudah menyediakan kondom juga," tambahnya.
Tempat kejadiannya yaitu di Tower Akasia dan Herbras, apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sheila on 7 dan Dipha Barus Bakal Meriahkan Soundrenaline 2018
"Tersangka H dan M mempekerjakan terapis sejumlah 10 orang dengan jadwal shift dua kali, siang dan malam, dari pagi pukul 09.00 WIB sampai dengan dini hari pukul 03.00 WIB," jelas Ade.
Berita Terkait
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini