- PSK di Sidrap terbunuh dengan luka tusuk di leher oleh pelanggannya.
- PSK berinisial MKP sempat memberi perlawanan dengan menggigit lengan YN.
- Keributan itu dipicu oleh perselisihan soal pembayaran jasa layanan seksual.
Suara.com - Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34) di sebuah wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Sebelum tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di leher, korban ternyata sempat memberikan perlawanan sengit terhadap pelaku, YN (31).
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025 lalu tersebut dipicu oleh perselisihan soal pembayaran jasa layanan seksual.
Pelaku, YN, menolak membayar penuh tarif Rp600 ribu karena merasa baru sekali berhubungan badan, padahal dia ingin meminta "jatah kedua" di sisa waktu yang ada.
Pelaku merasa waktu kencan yang tersisa sekitar 25 menit masih cukup untuk satu ronde lagi.
Namun, MKP menolak permintaan tersebut dan bersikeras agar YN membayar lunas terlebih dahulu sesuai kesepakatan awal.
Pelaku mencoba menawar Rp300 ribu dengan alasan baru sekali berhubungan, tetapi korban tetap pada pendiriannya.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menuturkan, perdebatan sengit antara keduanya berujung pada adu fisik.
Korban yang merasa terancam sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku.
Baca Juga: Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
"Korban menggigit tangan pelaku," kata Fantry saat dikonfirmasi pada Senin, 15 September 2025.
Gigitan tersebut rupanya membuat YN semakin panik dan kalap. Dia lantas membalas dengan mencekik leher MKP.
Namun, korban tidak menyerah begitu saja. Dalam kondisi terdesak, perempuan 34 tahun tersebut terus berteriak histeris untuk meminta pertolongan.
Teriakan korban yang tak kunjung berhenti membuat pelaku semakin gelap mata.
Khawatir aksinya diketahui orang lain, YN yang ternyata telah membawa senjata tajam jenis badik langsung menghunuskannya ke leher korban.
"Korban berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," imbuh Fantry.
Nahas, tusukan tersebut membuat nyawa MKP tak tertolong.
Pelaku kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian empat hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wajo.
Atas perbuatannya, kini, YN dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
-
7 Fakta Wanita Labrak Cewek Open BO: Tak Terima Fotonya Dicuri, Viral Damai Rp 200 Ribu!
-
Penggerebekan di Wamena: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel
-
Tak Kapok! Napi Residivis Kendalikan Bisnis 'Open BO Pelajar' dari Sel Lapas Cipinang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai