Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mangajukan banding atas penolakan gugatan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penasehat Hukum HTI Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya banding sampai gugatan HTI dipenuhi.
HTI mengklaim akan melewati jalur gugatan sampai ke Peninjauan Kembali (PK). HTI masih keukeuh jika kegiatannya selama ini tidak melanggar hukum.
"Kami tidak tahu sampai kapan proses hukumnya akan selesai. Tapi jalurnya yang tersedia seperti itu," kata Gugum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Cakung, Jakarta Timur (7/5/2018).
Sementara itu, Juru bicara HTI Ismail Yusanto tetap mengklaim kegiatan HTI selama ini adalah berdakwah. Ismail mengatakan pembubaran HTI atas dasar melakukan ajaran khilafah merupakan hal yang tidak adil.
"Karena itu kita melihat secara substansial keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman. Sebab, telah menempatkan HTI sebagai kelompok dakwah penyebar ajaran Islam sebagai pihak yang pesakitan, dan majelis hakim melegalkan kezaliman itu," tuturnya.
Dalam sidang pembacaan putusan pengadilan hari ini, Hakim Ketua Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana menolak gugatan eks HTI. Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan paham khilafah sesuai dengan video Muktamar HTI pada tahun 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka