Suara.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pengacara Zaini, William Albert Zai menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Prasetio terjadi setelah Gubernur Riau Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014.
Menurutnya, ketika itu, Prasetio menjanjikan bisa memberikan jabatan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Zaini.
"Jadi begini, gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan, tapi juga terkena masalah. Nah, saat itulah, klien kami ini dijanjikan bisa menjadi Plt (Gubernur)," kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
William menyampaikan, terkait iming-iming jabatan itu, Prasetio meminta agar Zaini bisa menggelontorkan uang sebesar Rp 3,2 miliar. Ia menuturkan, Prasetio meminta sejumlah uang itu untuk proses pengurusan administrasi.
William juga menjelaskan alasan kliennya melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya, lantaran salah satu pemberian uang itu dilakukan di Jakarta.
"Penerimaan uangnya di sini, di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kepada kami. Jadi kami mewakili klien melapor," tuturnya.
Ia menjelaskan, jabatan plt gubernur yang dijanjikan Prasetio tak juga terealisasi. Malah, Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau.
William menambahkan, sebelum perkara ini resmi dilaporkan ke polisi, Zaini sempat melayangkan surat somasi kepada Prasetio agar uang miliaran rupiah itu dikembalikan.
Baca Juga: Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa dan Dibakar di Hadapan Orang Tua
Namun, dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur, Prasetio urung mengembalikan uang tersebut.
"Itu memang sampai sekarang uangnya belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuma alasannya dia (Prasetio) sedang mengurus Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," katanya.
Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, politikus PDIP itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang