Suara.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pengacara Zaini, William Albert Zai menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Prasetio terjadi setelah Gubernur Riau Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014.
Menurutnya, ketika itu, Prasetio menjanjikan bisa memberikan jabatan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Zaini.
"Jadi begini, gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan, tapi juga terkena masalah. Nah, saat itulah, klien kami ini dijanjikan bisa menjadi Plt (Gubernur)," kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
William menyampaikan, terkait iming-iming jabatan itu, Prasetio meminta agar Zaini bisa menggelontorkan uang sebesar Rp 3,2 miliar. Ia menuturkan, Prasetio meminta sejumlah uang itu untuk proses pengurusan administrasi.
William juga menjelaskan alasan kliennya melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya, lantaran salah satu pemberian uang itu dilakukan di Jakarta.
"Penerimaan uangnya di sini, di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kepada kami. Jadi kami mewakili klien melapor," tuturnya.
Ia menjelaskan, jabatan plt gubernur yang dijanjikan Prasetio tak juga terealisasi. Malah, Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau.
William menambahkan, sebelum perkara ini resmi dilaporkan ke polisi, Zaini sempat melayangkan surat somasi kepada Prasetio agar uang miliaran rupiah itu dikembalikan.
Baca Juga: Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa dan Dibakar di Hadapan Orang Tua
Namun, dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur, Prasetio urung mengembalikan uang tersebut.
"Itu memang sampai sekarang uangnya belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuma alasannya dia (Prasetio) sedang mengurus Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," katanya.
Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, politikus PDIP itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory