Suara.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pengacara Zaini, William Albert Zai menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Prasetio terjadi setelah Gubernur Riau Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014.
Menurutnya, ketika itu, Prasetio menjanjikan bisa memberikan jabatan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Zaini.
"Jadi begini, gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan, tapi juga terkena masalah. Nah, saat itulah, klien kami ini dijanjikan bisa menjadi Plt (Gubernur)," kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
William menyampaikan, terkait iming-iming jabatan itu, Prasetio meminta agar Zaini bisa menggelontorkan uang sebesar Rp 3,2 miliar. Ia menuturkan, Prasetio meminta sejumlah uang itu untuk proses pengurusan administrasi.
William juga menjelaskan alasan kliennya melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya, lantaran salah satu pemberian uang itu dilakukan di Jakarta.
"Penerimaan uangnya di sini, di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kepada kami. Jadi kami mewakili klien melapor," tuturnya.
Ia menjelaskan, jabatan plt gubernur yang dijanjikan Prasetio tak juga terealisasi. Malah, Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau.
William menambahkan, sebelum perkara ini resmi dilaporkan ke polisi, Zaini sempat melayangkan surat somasi kepada Prasetio agar uang miliaran rupiah itu dikembalikan.
Baca Juga: Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa dan Dibakar di Hadapan Orang Tua
Namun, dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur, Prasetio urung mengembalikan uang tersebut.
"Itu memang sampai sekarang uangnya belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuma alasannya dia (Prasetio) sedang mengurus Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," katanya.
Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, politikus PDIP itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta