Suara.com - Seorang perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan massal, yang melibatkan 18 lelaki berusia dewasa.
Namun, kasus itu hanya dibawa ke pengadilan adat setempat, dan cuma 4 orang dari 18 lelaki tersebut yang dinyatakan bersalah. Itu pun hanya dikenakan hukuman denda.
Tragis, karena tak terima dihukum denda, para pelaku justru kembali menyambangi rumah sang gadis dan membakarnya hidup-hidup di depan orang tuanya.
Hal tersebut terjadi di Negara Bagian Jharkhand, Distrik Chatra, Desa Rajakendua, India, Kamis (3/5) pekan lalu.
Kekinian, seperti dilansir Telegraph, Senin (7/5/2018), polisi sudah menangkap 16 dari 18 lelaki pemerkosa tersebut. Sementara dua pelaku masih buron.
"Tidak seorang pun yang terlibat dalam insiden itu akan diselamatkan. Kami akan memberikan keamanan kepada anggota keluarga sampai mereka merasa aman," kata Shambhu Thakur, Inspektur Jenderal Polisi Chatra, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tiga pelaku ditangkap pada Jumat (4/5) malam. Sementara 11 lainnya ditangkap keesokan hari, Sabtu (5/5). Sedangkan dua orang lainnya dibekuk pada Minggu (6/5).
“Orang-orang yang kami tangkap itu, dua di antaranya anggota dewan desa, yakni Tileshwari Devi dan Panchahyat Samiti,” tuturnya.
Kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut bermula ketika Kamis pekan lalu, empat lelaki muda menculik gadis tersebut dari dekat rumahnya.
Baca Juga: Perwakilan Facebook Menghadap Menkominfo dengan Tangan Kosong
Si gadis lantas diperkosa beramai-ramai. Peristiwa itu tidak diketahui keluarga sang gadis yang tengah pergi menghadiri pesta pernikahan kerabat.
Persoalan itu baru mencuat setelah keluarga korban mengadu ke dewan tetua desa, Jumat (4/5). Dalam persidangan adat, keempat terdakwa hanya diharuskan membayar 50 ribu Rupee kepada keluarga korban sebagai ganti rugi.
Marah atas putusan tersebut, keempat pemuda itu diduga pergi ke rumah gadis tersebut. Mereka menyerang anggota keluarga dan membakar gadis itu sampai mati.
Aparat pemerintahan negara bagian maupun nasional sudah mengutuk kejadian itu. Mereka memerintahkan polisi agar tidak melepaskan setiap pelaku yang terlibat pemerkosaan dan pembakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!