Suara.com - Seorang perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan massal, yang melibatkan 18 lelaki berusia dewasa.
Namun, kasus itu hanya dibawa ke pengadilan adat setempat, dan cuma 4 orang dari 18 lelaki tersebut yang dinyatakan bersalah. Itu pun hanya dikenakan hukuman denda.
Tragis, karena tak terima dihukum denda, para pelaku justru kembali menyambangi rumah sang gadis dan membakarnya hidup-hidup di depan orang tuanya.
Hal tersebut terjadi di Negara Bagian Jharkhand, Distrik Chatra, Desa Rajakendua, India, Kamis (3/5) pekan lalu.
Kekinian, seperti dilansir Telegraph, Senin (7/5/2018), polisi sudah menangkap 16 dari 18 lelaki pemerkosa tersebut. Sementara dua pelaku masih buron.
"Tidak seorang pun yang terlibat dalam insiden itu akan diselamatkan. Kami akan memberikan keamanan kepada anggota keluarga sampai mereka merasa aman," kata Shambhu Thakur, Inspektur Jenderal Polisi Chatra, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tiga pelaku ditangkap pada Jumat (4/5) malam. Sementara 11 lainnya ditangkap keesokan hari, Sabtu (5/5). Sedangkan dua orang lainnya dibekuk pada Minggu (6/5).
“Orang-orang yang kami tangkap itu, dua di antaranya anggota dewan desa, yakni Tileshwari Devi dan Panchahyat Samiti,” tuturnya.
Kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut bermula ketika Kamis pekan lalu, empat lelaki muda menculik gadis tersebut dari dekat rumahnya.
Baca Juga: Perwakilan Facebook Menghadap Menkominfo dengan Tangan Kosong
Si gadis lantas diperkosa beramai-ramai. Peristiwa itu tidak diketahui keluarga sang gadis yang tengah pergi menghadiri pesta pernikahan kerabat.
Persoalan itu baru mencuat setelah keluarga korban mengadu ke dewan tetua desa, Jumat (4/5). Dalam persidangan adat, keempat terdakwa hanya diharuskan membayar 50 ribu Rupee kepada keluarga korban sebagai ganti rugi.
Marah atas putusan tersebut, keempat pemuda itu diduga pergi ke rumah gadis tersebut. Mereka menyerang anggota keluarga dan membakar gadis itu sampai mati.
Aparat pemerintahan negara bagian maupun nasional sudah mengutuk kejadian itu. Mereka memerintahkan polisi agar tidak melepaskan setiap pelaku yang terlibat pemerkosaan dan pembakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung