Suara.com - Seorang perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan massal, yang melibatkan 18 lelaki berusia dewasa.
Namun, kasus itu hanya dibawa ke pengadilan adat setempat, dan cuma 4 orang dari 18 lelaki tersebut yang dinyatakan bersalah. Itu pun hanya dikenakan hukuman denda.
Tragis, karena tak terima dihukum denda, para pelaku justru kembali menyambangi rumah sang gadis dan membakarnya hidup-hidup di depan orang tuanya.
Hal tersebut terjadi di Negara Bagian Jharkhand, Distrik Chatra, Desa Rajakendua, India, Kamis (3/5) pekan lalu.
Kekinian, seperti dilansir Telegraph, Senin (7/5/2018), polisi sudah menangkap 16 dari 18 lelaki pemerkosa tersebut. Sementara dua pelaku masih buron.
"Tidak seorang pun yang terlibat dalam insiden itu akan diselamatkan. Kami akan memberikan keamanan kepada anggota keluarga sampai mereka merasa aman," kata Shambhu Thakur, Inspektur Jenderal Polisi Chatra, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tiga pelaku ditangkap pada Jumat (4/5) malam. Sementara 11 lainnya ditangkap keesokan hari, Sabtu (5/5). Sedangkan dua orang lainnya dibekuk pada Minggu (6/5).
“Orang-orang yang kami tangkap itu, dua di antaranya anggota dewan desa, yakni Tileshwari Devi dan Panchahyat Samiti,” tuturnya.
Kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut bermula ketika Kamis pekan lalu, empat lelaki muda menculik gadis tersebut dari dekat rumahnya.
Baca Juga: Perwakilan Facebook Menghadap Menkominfo dengan Tangan Kosong
Si gadis lantas diperkosa beramai-ramai. Peristiwa itu tidak diketahui keluarga sang gadis yang tengah pergi menghadiri pesta pernikahan kerabat.
Persoalan itu baru mencuat setelah keluarga korban mengadu ke dewan tetua desa, Jumat (4/5). Dalam persidangan adat, keempat terdakwa hanya diharuskan membayar 50 ribu Rupee kepada keluarga korban sebagai ganti rugi.
Marah atas putusan tersebut, keempat pemuda itu diduga pergi ke rumah gadis tersebut. Mereka menyerang anggota keluarga dan membakar gadis itu sampai mati.
Aparat pemerintahan negara bagian maupun nasional sudah mengutuk kejadian itu. Mereka memerintahkan polisi agar tidak melepaskan setiap pelaku yang terlibat pemerkosaan dan pembakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel
-
Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China