Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon sayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menggugat surat Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut status badan hukumnya.
Fadli mengatakan HTI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Hak itu dijamin oleh undang-undang. HTI pun berhak menggugat kebijakan Kemenkumham yang telah merugikan HTI secara organisasi.
"Jadi kita tentu sangat sayang kan apa yang menjadi keputusan ini karena hak berserikat atau untuk berorganisasi, itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (7/6/2018).
Apalagi, lanjut Fadli, HTI sendiri juga secara tegas membantah apa yang telah dituduhkan pemerintah kepada HTI, yakni dituduh sebagai ormas yang anti terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan," tutur Fadli.
Fadli menegaskan sejak awal Partai Gerindra tidak pernah setuju dengan Perppu Ormas yang saat ini menjadi UU.
"Saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada," kata Fadli.
Fadli pun mendukung jika HTI mengajukan upaya hukum lainnya setelah gugatan ditolak PTUN. Gerindra tak mewakili HTI untuk mengambil lanhkah hukum.
"Gerindra tidak bisa, karena kita tidak punya legal standing. Karena yang punya legal standing adalah mereka yang dirugikan langsung oleh Perppu ini atau yang berpotensi dirugikan," tutur Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari