Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon sayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menggugat surat Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut status badan hukumnya.
Fadli mengatakan HTI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Hak itu dijamin oleh undang-undang. HTI pun berhak menggugat kebijakan Kemenkumham yang telah merugikan HTI secara organisasi.
"Jadi kita tentu sangat sayang kan apa yang menjadi keputusan ini karena hak berserikat atau untuk berorganisasi, itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (7/6/2018).
Apalagi, lanjut Fadli, HTI sendiri juga secara tegas membantah apa yang telah dituduhkan pemerintah kepada HTI, yakni dituduh sebagai ormas yang anti terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan," tutur Fadli.
Fadli menegaskan sejak awal Partai Gerindra tidak pernah setuju dengan Perppu Ormas yang saat ini menjadi UU.
"Saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada," kata Fadli.
Fadli pun mendukung jika HTI mengajukan upaya hukum lainnya setelah gugatan ditolak PTUN. Gerindra tak mewakili HTI untuk mengambil lanhkah hukum.
"Gerindra tidak bisa, karena kita tidak punya legal standing. Karena yang punya legal standing adalah mereka yang dirugikan langsung oleh Perppu ini atau yang berpotensi dirugikan," tutur Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan