Taufik kemudian mengumpulkan para rekanan proyek di Kab Lamteng dan Bandar Lampung, disitu disampaikan adanya permintaan fee proyek yang akan dikerjakan para rekanan.
Simon Susilo dan Budi Winarto adalah dua rekanan yang setuju adanya permintaan fee, namun keduanya meminta proyek dalam jumlah besar. Simon meminta proyek senilai Rp 67 miliar dengan fee Rp 6,5 miliar. Sedangkan Budi meminta proyek Rp 40 miliar dengan fee Rp 5 miliar.
Total uang sejumlah Rp 12,5 miliar itu kemudian dikumpulkan oleh Rusmaldi selaku anak buah terdakwa dan diserahkan secara bertahap kepada Natalis Sinaga Rp 2 miliar. Rinciannya Rp1 miliar untuk Natalis dan sisanya untuk Iwan Rinaldo Syarif selaku Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng.
Kemudian diserahkan kepada Raden Zugiri selaku Ketua Fraksi PDIP Rp1,5 miliar, lalu anggota DPRD Lamteng Bunyana Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar kepada Zainuddin selaku ketua fraksi Gerindra serta kepada Ketua DPRD Kab Lamteng Achmad Junaidi Sunardi Rp 1,2 miliar.
"Setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 8,695 miliar pimpinan DPRD Lamteng memberikan persetujuan Rencana pinjaman daerah Pemkab Lamteng kepada PT SMI," tegas jaksa.
Setelah APBD Lamtenh TA 2018 disahkan, Pemkab mengajukan permohonan pinjaman kepada PT SMI Rp300 miliar. Namun PT SMI mengatakan bahwa syarat pengajuan permohonan masih kurang.
Yaitu surat pernyataan kepala daerah yang disetujui pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan DAU dan DBH secara langsung apabila terjadi gagal bayar.
Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, Mustofa kembali melobby Natalis. Namun Natalis kembali meminta uang Rp 2,5 miliar jika ingin syarat tersebut dipenuhi.
Lantaran uang yang dikumpulkan dari para rekanan sebelumnya telah habis, Mustafa kembali meminta Taufik untuk meminta lagi kepada rekanan yang belum lunas membayar komitmen fee. Kemudian Miftahullah Maharano Agung selaku rekanan jadi sasaran karena kurang bayar Rp 900 juta dan disanggupinya.
Baca Juga: Ini Langkah-langkah Sri Mulyani Usai Pegawainya Ditangkap KPK
Terdakwa kemudian memerintahkan pegawai Dinas Bina Marga Supranowo agar menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar yang diambil dari dana taktis Dinas Bina Marga.
Uang tersebut kemudian sampai di tangan anggota DPRD Kab Lamteng Rusliyanto. Belum sempat uang tersebut didistribusikan, Rusliyanto bersama Natalis diciduk petugas KPK.
Atas perbuatannya Taufik dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana.
Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol