Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae selama 30 hari. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (8/5/2018).
"Selasa hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA," kata Febri.
Marianus Sae terjerat kasus tindak pidana korupsi suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Ngada. Marianus diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai.
Wilhelmus diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada. Marianus diduga menerima hadiah Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagai gantinya, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus.
Marianus adalah calon Gubernur NTT dalam Pemilihan Gubernur tahun 2018. Marianus Sae berpasangan dengan Emilia J Nomleni dari PDI Perjuangan.
Karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, maka status pencalonan Marianus sebagai Cagub NTT tetap sah. Posisinya baru bisa diganti setelah pengadilan memutuskan perkaranya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya